Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alasan Nganggur, Eko Jadi Kurir Sabu

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Alasan ekonomi lagi-lagi menjadi yang utama bagi para korban PHK imbas pandemi COVID-19 untuk menerima pekerjaan menjadi kurir Narkotika dengan upah Rp50 ribu per alamat. Seperti yang dialami Fitri Eko Setiyawan (37), terdakwa kasus Narkotika dengan barang bukti 16 paket sabu dengan total berat 6,22 gram. 
 
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Eko mengaku nekat menjalani pekerjaan yang memiliki resiko besar ini karena  sudah lama menganggur selepas tempatnya dulu bekerja tutup akibat dampak pandemi COVID-19. 
 
"Saya dulunya kerja sebagai operator Cafe di Semarang, sejak tahun 2020 tutup karena Corona. Saya ke sini (Bali) untuk mencari pekerjaan tapi belum dapat," kata Eko dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa. 
 
Pada suatu waktu yang tak diingatnya lagi, kata Eko, dia dihubungi oleh orang yang dikenalnya bernama Aji Rai menawarkan pekerjaan menjadi tukang tempel sabu. Dalam keadaan terdesak karena masih harus membiayai seorang anak yang masih kecil, Eko pun langsung menerima tawaran itu. Sialnya, belum sempat menikmati uang dari pekerjaannya ini dia malah keburu ditangkap polisi. 
 
"Aji Rai menjanjikan upah Rp50 ribu untuk sekali tempel," kata Eko dari seberang layar dalam sidang virtual tersebut. "Ini barang buktinya 16 paket berarti uang yang kamu terima Rp 800?," tanya Hakim. "Benar Yang Mulia, tapi saya belum terima uangnya karena sudah ditangkap," Jawabnya. Eko pun menyesali keputusannya karena menerima begitu saja tawaran dari Aji Rai. "Saya menyesal Yang mulia, saya memiliki anak yang masih kecil untuk saya biayai," katanya. 
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, perbuatan Eko didakwa dengan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahu 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. 
 
Diuraikan Jaksa Lanang, kasus ini disebut berawal pada 11 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, ketika terdakwa mengambil tempelan paket sabu sebanyak 16 paket sabu masing-masing dikemas dalam bekas bungkusan permen. Setelah itu, terdakwa membawa paket sabu tersebut ke tempat tinggalnya yang beralamat  di Jalan Baja Taki Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. 
 
Lalu, pada pukul 16.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh Aji Rai untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Hardis, Sesetan. Saat terdakwa tiba ditempat tersebut dan sedang menunggu perintah selanjutnya dari Aji Ari, tiba-tiba datang polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 16  paket plastik klip masing-masing berisi  narkotika jenis sabu tersebut diketahui berat bersih keseluruhan seberat  6,22 gram," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya. 
wartawan
VAL
Category

Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, gelaran tahun ini menjadi wadah bagi sekitar 1.200 modifikator yang tersebar di seluruh Indonesia akan menuangkan hasil karyanya di atas sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Langgar Tata Ruang, Satpol PP Setop Pembangunan Vila di Beraban

balitribune.co.id | Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tabanan menyetop proyek pembangunan vila di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri karena diduga melanggar aturan tata ruang.

Bahkan, penghentian aktivitas proyek tersebut sudah dilakukan sejak 2023 lalu lantaran pihak pemilik tidak bisa menunjukkan izin. Namun, belakangan ini, aktivitas proyek di lahan sawah dekat objek wisata Tanah Lot itu berlanjut lagi.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Pandu Bersama Unsur Forkopimda, Melayat ke Rumah Duka Korban Musibah Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Wabup Pandu bersama unsur Forkopimda, melayat ke rumah duka korban musibah banjir yang terseret arus sungai di wilayah Kecamatan Selat. Kunjungan belasungkawa dilakukan di Banjar Abian Tiing, Desa Amerta Buana, Senin (7/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkrak, Gerindra Badung Pertanyakan Kelanjutan Proyek LRT di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan light rail transit (LRT) di Kabupaten Badung sampai saat ini masih gabeng alias belum jelas. Padahal, proyek LRT ini sudah sempat groundbreaking pada 4 September 2024 lalu. LRT tersebut menurut rencana akan menghubungkan Bandara Ngurah Rai dengan Central Parkir Kuta di lewat jalur bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Dekranasda Kota Denpasar Hadiri Puncak HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan

balitribune.co.id | Balikpapan - Dewan Kerjinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Denpasar di bawah kepemimpinan Ketua Dekranasda, Ny. Sagung Antari Jaya Negara bersama Wakil Ketua  Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan Wakil Ketua Harian Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.