Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alasan Nganggur, Eko Jadi Kurir Sabu

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Alasan ekonomi lagi-lagi menjadi yang utama bagi para korban PHK imbas pandemi COVID-19 untuk menerima pekerjaan menjadi kurir Narkotika dengan upah Rp50 ribu per alamat. Seperti yang dialami Fitri Eko Setiyawan (37), terdakwa kasus Narkotika dengan barang bukti 16 paket sabu dengan total berat 6,22 gram. 
 
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Eko mengaku nekat menjalani pekerjaan yang memiliki resiko besar ini karena  sudah lama menganggur selepas tempatnya dulu bekerja tutup akibat dampak pandemi COVID-19. 
 
"Saya dulunya kerja sebagai operator Cafe di Semarang, sejak tahun 2020 tutup karena Corona. Saya ke sini (Bali) untuk mencari pekerjaan tapi belum dapat," kata Eko dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa. 
 
Pada suatu waktu yang tak diingatnya lagi, kata Eko, dia dihubungi oleh orang yang dikenalnya bernama Aji Rai menawarkan pekerjaan menjadi tukang tempel sabu. Dalam keadaan terdesak karena masih harus membiayai seorang anak yang masih kecil, Eko pun langsung menerima tawaran itu. Sialnya, belum sempat menikmati uang dari pekerjaannya ini dia malah keburu ditangkap polisi. 
 
"Aji Rai menjanjikan upah Rp50 ribu untuk sekali tempel," kata Eko dari seberang layar dalam sidang virtual tersebut. "Ini barang buktinya 16 paket berarti uang yang kamu terima Rp 800?," tanya Hakim. "Benar Yang Mulia, tapi saya belum terima uangnya karena sudah ditangkap," Jawabnya. Eko pun menyesali keputusannya karena menerima begitu saja tawaran dari Aji Rai. "Saya menyesal Yang mulia, saya memiliki anak yang masih kecil untuk saya biayai," katanya. 
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, perbuatan Eko didakwa dengan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahu 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. 
 
Diuraikan Jaksa Lanang, kasus ini disebut berawal pada 11 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, ketika terdakwa mengambil tempelan paket sabu sebanyak 16 paket sabu masing-masing dikemas dalam bekas bungkusan permen. Setelah itu, terdakwa membawa paket sabu tersebut ke tempat tinggalnya yang beralamat  di Jalan Baja Taki Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. 
 
Lalu, pada pukul 16.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh Aji Rai untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Hardis, Sesetan. Saat terdakwa tiba ditempat tersebut dan sedang menunggu perintah selanjutnya dari Aji Ari, tiba-tiba datang polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 16  paket plastik klip masing-masing berisi  narkotika jenis sabu tersebut diketahui berat bersih keseluruhan seberat  6,22 gram," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya. 
wartawan
VAL
Category

Operasional IPLT TPA Mandung Tidak Optimal, Layanan untuk Swasta Disetop Sementara

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, saat ini sedang berjalan tidak optimal. Kondisi ini terjadi akibat sebagian besar kolam tertimbun longsoran sampah dalam beberapa tahun terakhir. 

Kondisi fasilitas yang tidak lagi memadai ini memaksa pengelola menghentikan sementara layanan bagi pihak swasta sejak tiga bulan terakhir. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Kembang Ajukan Bantuan Perbaikan Pura ke Gubernur Bali

balitribune.co.id I Negara - Di tengah keterbatasan fiskal yang tengah dihadapi daerah, komitmen untuk melestarikan warisan suci dan budaya Bali yang ada di Jembrana tetap menjadi prioritas daerah. Untuk perbaikan pura, pemerintah daerah mengajukan bantuan antar daerah salah satunya ke Gubernur Bali.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Balap Liar, Polisi Intensifkan Pemantauan Jembatan Merah

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Raimas Satuan Samapta Polres Klungkung mengintensifkan pelaksanakan patroli pemantauan di kawasan Jembatan Merah PKB, Kabupaten Klungkung, guna mengantisipasi aksi speeding maupun balap liar yang kerap dilakukan oleh kalangan remaja, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPS Pastikan Ekonomi Klungkung 2025 Tumbuh Pesat, Kemiskinan Capai Titik Terendah

balitribune.co.id I Semarapura - Capaian gemilang indikator makro ekonomi Kabupaten Klungkung sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dipaparkan, ekonomi Klungkung menunjukkan performa luar biasa dengan nilai PDRB harga berlaku mencapai Rp12 triliun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.