Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alasan Nganggur, Eko Jadi Kurir Sabu

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Alasan ekonomi lagi-lagi menjadi yang utama bagi para korban PHK imbas pandemi COVID-19 untuk menerima pekerjaan menjadi kurir Narkotika dengan upah Rp50 ribu per alamat. Seperti yang dialami Fitri Eko Setiyawan (37), terdakwa kasus Narkotika dengan barang bukti 16 paket sabu dengan total berat 6,22 gram. 
 
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Eko mengaku nekat menjalani pekerjaan yang memiliki resiko besar ini karena  sudah lama menganggur selepas tempatnya dulu bekerja tutup akibat dampak pandemi COVID-19. 
 
"Saya dulunya kerja sebagai operator Cafe di Semarang, sejak tahun 2020 tutup karena Corona. Saya ke sini (Bali) untuk mencari pekerjaan tapi belum dapat," kata Eko dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa. 
 
Pada suatu waktu yang tak diingatnya lagi, kata Eko, dia dihubungi oleh orang yang dikenalnya bernama Aji Rai menawarkan pekerjaan menjadi tukang tempel sabu. Dalam keadaan terdesak karena masih harus membiayai seorang anak yang masih kecil, Eko pun langsung menerima tawaran itu. Sialnya, belum sempat menikmati uang dari pekerjaannya ini dia malah keburu ditangkap polisi. 
 
"Aji Rai menjanjikan upah Rp50 ribu untuk sekali tempel," kata Eko dari seberang layar dalam sidang virtual tersebut. "Ini barang buktinya 16 paket berarti uang yang kamu terima Rp 800?," tanya Hakim. "Benar Yang Mulia, tapi saya belum terima uangnya karena sudah ditangkap," Jawabnya. Eko pun menyesali keputusannya karena menerima begitu saja tawaran dari Aji Rai. "Saya menyesal Yang mulia, saya memiliki anak yang masih kecil untuk saya biayai," katanya. 
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, perbuatan Eko didakwa dengan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahu 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. 
 
Diuraikan Jaksa Lanang, kasus ini disebut berawal pada 11 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, ketika terdakwa mengambil tempelan paket sabu sebanyak 16 paket sabu masing-masing dikemas dalam bekas bungkusan permen. Setelah itu, terdakwa membawa paket sabu tersebut ke tempat tinggalnya yang beralamat  di Jalan Baja Taki Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. 
 
Lalu, pada pukul 16.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh Aji Rai untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Hardis, Sesetan. Saat terdakwa tiba ditempat tersebut dan sedang menunggu perintah selanjutnya dari Aji Ari, tiba-tiba datang polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. 
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 16  paket plastik klip masing-masing berisi  narkotika jenis sabu tersebut diketahui berat bersih keseluruhan seberat  6,22 gram," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya. 
wartawan
VAL
Category

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Panjang, Produksi Padi Buleleng Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen

balitribune.co.id | Singaraja - Kemarau panjang mulai menggerus sektor pertanian Kabupaten Buleleng. Debit air yang terus menurun, ditambah kondisi saluran irigasi tersier yang belum memadai, membuat target Indeks Pertanaman (IP) 3 atau tiga kali tanam dalam setahun terancam tidak tercapai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Armada Damkar Buleleng Sering Mogok Akibat Uzur, Bupati Sutjidra Janjikan Peremajaan Bertahap

balitribune.co.id | Singaraja -   Persoalan armada tua kembali menghantui layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Buleleng. Salah satu mobil Damkar berkapasitas 5.000 liter bahkan mengalami kehilangan as roda akibat terlepas setelah bertugas memadamkan kebakaran di Desa Ambengan, Suksada, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan LPJU dengan Skema KPBU, Dewan Minta Proses Dikawal

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kota Denpasar kini memasuki tahap finalisasi feasibility study (FS). Nantinya poyek tersebut akan menjadi KPBU pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program JKN Jamin 29,7 Juta Kasus Penyakit Jantung dengan Pembiayaan Rp17,35 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong transformasi layanan jantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pendekatan Value-Based Health Care. Pendekatan tersebut menempatkan health outcomes dan total biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai dasar dalam menciptakan nilai bagi peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.