Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aman Menyeberang di Zebra Cross, Simak Metode 4 T 

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar – Bahaya bisa datang kapanpun saat kita berada dijalan raya. Tidak tertib saat menyeberang jalan bisa berakibat buruk dan membahayakan diri sendiri. Apalagi saat ini menyeberang jalan menjadi semakin rumit karena padatnya jalan raya dengan kendaraan yang lalu lalang.

Etika berkendara dijalan raya maupun menyeberang bagi pejalan kaki wajib di ketahui. Untuk itu diharapkan semua pengguna jalan raya, baik yang berkendara maupun yang menyeberang paham metode 4 T.

Berikut metode 4 T yang akan dibagikan oleh Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius.

1. Tunggu sejenak 
Sebelum menyeberang carilah tempat penyeberangan pejalan kaki yang telah disediakan biasanya ada zebra cross. Perhatikan rambu lalulintas yang terlihat disekitar kita. Hal ini penting untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk menyeberang jalan.

2. Toleh ke kanan dan kiri , serta tengok kanan lagi
Untuk memastikan kondisi aman, sebaiknya sebanyak mungkin untuk melihat situasi lalulintas agar kita tau kondisi jalan sebelum menyeberang.

3. Ketika jalanan kondusif menyeberanglah dengan mengangkat tangan dan berjalan kaki jangan berlari.

4. Tetap tenang jangan tergesa-gesa saat akan menyeberang. Terburu-buru saat menyeberang akan membahayakan diri sendiri, selain itu, saat kita terburu-buru, fokus kita bisa hilang dan kita bisa jadi mengabaikan keselamatan kita sendiri. Jadi, baiknya kita tetap tenang dan hati-hati saat menyeberang.

Selain kita harus mengetahui tips menyeberang agar selamat, juga diharapkan bagi pengendara roda dua maupun empat apabila melihat pejalan kaki hendak menyeberang, sebaiknya menurunkan laju kendaraan demi keselamatan para pejalan kaki. 

“Harus diingat untuk selalu #Cari_Aman dan patuh aturan lalulintas. tetap gunakan metode 4T kemudian menyeberanglah ketika jalanan lengang atau kendaraan telah melambatkan laju dan berhenti,” ungkap Yoyo

wartawan
HEN
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.