Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amankan Banyu Pinaruh di Ulun Danu Beratan

Bali Tribune / PANTAU - Polsek Baturiti saat memantua pengunjuang di pintu masuk DTW Ulun Danu Beratan.

balitribune.co.id | TabananDemi pelayanan kepada masyarakat dan agar tetap terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif utamanya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, Polsek Baturiti melakukan pengamanan terhadap kegiatan hari Banyu pinaruh di wilayah Pura Ulun Danu Berata, Minggu (27/3).

Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolsek Baturiti, Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa mengatakan,  bahwa kegiatan pengamanan Hari Banyu Pinaruh dilaksanakan dengan menugaskan unit Patroli Samapta, Reskrim, Intelkam, Lalu lintas dan Binmas serta Bhabinkamtibmas. "Seperti kita ketahui bersama saat ini juga merupakan hari minggu yang merupakan hari libur, tentu masyarakat banyak yang menyasar tempat wisata religi, seperti Pura Ulundanu untuk merayakan Banyu Pinaruh. Hal ini tentu menjadi atensi bagi kami sehingga pelaksanaan Perayaan Banyu Pinaruh berjalan dengan aman dan lancar," ungkapnya.

Kapolsek Baturiti juga menyampaikan, selain melakukan pengamanan tempat wisata Ulun Danu, juga melakukan pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan di Kebun raya Eka karya Bedugul, The Bloom dan The Silas, yang merupakan destinasi wisata bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. "Kami tetap menghimbau masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mari kita semua tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19, kewaspadaan ini kita wujudkan dengan tetap Prokes terutama menggunakan masker dengan benar," tandasnya.

wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.