Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amankan Keandalan Pasokan Listrik, PLN Gandeng Pemerintah Kabupaten Tabanan

Bali Tribune / SINERGI - PLN bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam meningkatkan kepedulian terhadap keberlanjutan keandalan pasokan listrik yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tabanan nomor 671/1157/Perekonomian tentang Dukungan Kehandalan Pasokan Tenaga Listrik di Kabupaten Tabanan yang diterbitkan sejak 31 Maret lalu.

balitribune.co.id | TabananPT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan keandalan pasokan listrik selalu terpenuhi. Dalam menjaga keandalan pasokan listrik peran berbagai pihak amat diperlukan, salah satunya adalah dukungan dari Pemerintah setempat. 

Sejalan dengan hal ini, PLN bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam meningkatkan kepedulian terhadap keberlanjutan keandalan pasokan listrik yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tabanan nomor 671/1157/Perekonomian tentang Dukungan Kehandalan Pasokan Tenaga Listrik di Kabupaten Tabanan yang diterbitkan sejak 31 Maret lalu.  

“Kami mendukung upaya PLN dalam melistriki masyarakat, oleh karena itu di dalam SE ini kami sampaikan poin-poin penting agar masyarakat turut peduli dan memberikan kontribusinya sesuai kapasitasnya masing-masing,” ucap Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M., Senin (18/4). 

Pihaknya menjelaskan peran masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keandalan pasokan listrik antara lain dengan memperhatikan pohon – pohon di sekitar lingkungannya supaya ketinggiannya tidak mencapai jaringan listrik.

“Jika ketinggiannya sudah mendekati jaringan listrik sebaiknya hubungi petugas PLN untuk dilakukan pemangkasan, karena jika dipangkas sendiri ada risiko bahaya listrik,” terangnya.

Ia juga menambahkan agar masyarakat juga turut memperhatikan aktivitas yang dilakukan di sekitar jaringan listrik, salah satunya ketika bermain layangan hendaknya memperhatikan jarak aman dari jaringan listrik. 

“Kami memahami bahwa bermain layangan menjadi tradisi yang sudah membudaya turun temurun, namun kebutuhan listrik adalah hal yang vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga masyarakat mau tidak mau harus peduli dan memberikan perhatian khusus saat bermain layangan,” tegas Bupati terpilih periode 2021-2024 itu. 

Manager PT PLN (Persero) UP3 Bali Selatan, Bobby Cristya Surya mengatakan bahwa PLN mengapresiasi kepada Pemkab Tabanan yang telah aktif menerbitkan Surat Edaran yang mendukung upaya PLN dalam melayani masyarakat. 

“Kami berharap sinergi ini nantinya dapat menular kepada pimpinan pemerintah setempat lainnya, agar masyarakat makin peduli dan memahami pentingnya menjaga keberlangsungan keandalan pasokan listrik,” jelas Bobby.

Dirinya juga menekankan pentingnya melapor kepada petugas PLN saat masyarakat menemukan kondisi-kondisi yang dianggap dapat membahayakan.

“Segera laporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123 jika menemukan kondisi yang mengganggu jaringan listrik dan membahayakan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Delapan hal penting yang dirangkup dalam Surat Edaran ini antara lain : Tidak menanam pohon yang diperkirakan ketinggiannya mengganggu jaringan tenaga listrik; Memangkas pohon yang berada di dekat jaringan tenaga listrik dengan batas aman minimal 3 meter dari jaringan tenaga listrik; Memangkas pohon atau dahan yang berpotensi mengganggu fungsi fasilitas lalu lintas; Tidak melaksanakan aktifitas bermain layangan di sekitar jaringan tenaga listrik; Tidak memasang antena TV dekat dengan jaringan tenaga listrik; Memberikan akses secara sukarela tanpa mempersyaratkan apapun kepada petugas PLN untuk memangkas pohon yang berpotensi membahayakan jaringan tenaga listrik; Segera melapor melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center PLN 123 atau ke kantor PLN terdekat apabila menemukan kondisi mengganggu jaringan tenaga listrik.

Dan terakhir merupakan himbauan khusus yang dialamatkan kepada para Camat di Kabupaten Tabanan agar Surat Edaran ini dapat ditindaklanjuti disampaikan kepada para Perbekel di wilayahnya masing-masing. 

wartawan
ARW
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.