Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amankan Pawai Ogoh-ogoh, Polres Buleleng Kerahkan Ratusan Personil

Bali Tribune / Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto.
balitribune.co.id | SingarajaAturan longgar pelaksanaan pawai ogoh-ogoh pada malam pengerupukan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944 pada Rabu (2/3) mendatang membuat sebagian warga jadi bersemangat. Terlebih sudah beberapa kali kegiatan seperti ini vakum sehingga warga sangat antusias untuk melaksanakan pawai ogoh-ogoh. Untuk langkah antisaipatif, Polres Buleleng berencana mengerahkan personel untuk melakukan pengawasan dan pengamanan saat kegiatan ogoh-ogoh tersebut berlangsung. Bahkan sudah dilakukan pendataan jumlah ogoh-ogoh yang akan berpawai saat malam pengerupukan.
 
 
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dari pendataan yang dilakukan sudah ada sebanyak 191 lokasi di Buleleng yang akan menggelar pawai ogoh-ogoh.
 
”Rinciannya, di wilayah Kecamatan Tejakula ada 10, Kubutambahan 21, Sawan 19, Buleleng 16, Sukasada 13, Banjar 35, Seririt 33, Busungbiu 33, dan Gerokgak 11,” kata  AKBP Andrian P, Senin (28/2).
 
Untuk pengamanan, Kapolres Andrian mengaku akan mengerahkan separuh dari anggota Polres Buleleng untuk melakukan pengawasan dan pengamanan saat ogoh-ogoh diarak oleh warga. Pengamanan ini katanya, akan dilakukan bersama seluruh jajaran Polsek hingga anggota Bhabinkamtibmas di desa-desa. Fokus pengawasan agar tidak menimbulkan kerumunan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
 
“Kami akan memastikan kegiatan pawai ogoh-ogoh tersebut berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes). Ogoh-ogoh juga hanya diperbolehkan diarak di wilayah masing-masing banjar adat,” imbuhnya.
 
Karena itu, Kapolres menghimbau anggota Sekaa Truna (ST) yang mengarak ogoh-ogoh sudah divaksin lengkap dosis pertama dan kedua, serta booster serta tidak dalam kondisi sakit atau terindikasi Covid-19.
 
“Pawai ogoh-ogoh tidak dilarang dengan syarat patuhi prokes ketat dan tidak dibolehkan mengarak ogoh-ogoh keluar dari wilayah banjar masing-masing. Kami akan data siapa saja yang akan mengarak untuk dilakukan tes (rapid antigen) dengan mengarahkan ke Puskesmas selain cek status vaksin untuk langsung dilakukan vaksin jika belum,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.