Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ambil Seragam Sekolah, Orangtua Siswa Diminta Buat Surat Pernyataan

Bali Tribune/ WAJIB TEKEN - Siasati aturan seragam sekolah, Ortu wajib teken pernyataan.



<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"><strong>balitribune.co.id | Gianyar -</strong> Tidak ingin terjebak aturan, surat pernyataan dengan bermetarai dijadikan senjata oleh pihak sekolah dalam pengadaan seragam. Seperti di SMPN I Gianyar, para orangtua siswa disiapkan blangko surat pernyataan perihal pembelian seragam yang disediakan oleh konveksi dan tidak akan menuntut pihak sekolah secara hukum jika terjadi permasalahan.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Dari informasi yang diterima, pihak sekolah telah menyiapkan blangko surat pernyataan tersebut. Surat tersebut, nanti disetorkan saat akan mengambil seragam sekolah yang disediakan oleh konveksi UD. Bina Seragam. Setelah menyetorkan surat pernyataan, orangtua siswa menunggu antrian pencocokan seragam sekolah yang dipesan kemudian membayar sesuai harga dan jumlah yang dipesan. </span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Jika orangtua siswa membeli seragam sekolah sesuai dengan listing yang diberikan mulai dari seragam putih biru, pakaian olahraga, baju batik, baju endek bali, celana/rok putih dan hitam, seragam pramuka, baju adat lengkap serta pernak pernik kelengkapan seragam sekolah, jumlah yang harus dibayar orang tua siswa sebesar Rp 1.975.000.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Saat dikonfirmasi terkait surat pernyataan yang wajib dibuat orang tua siswa ke Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gianyar, Made Irma Wulandara, Sabtu (19/8/2023) mengatakan, surat pernyataan itu agar tidak ada bahasa sekolah jual seragam, membantu biar lebih cepat. Padahal untuk penyedia seragam sekolah melalui proses lelang.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Ketika ditanya jika orang tua siswa tidak membuat atau mengisi surat pernyataan tersebut, apakah orangtua siswa bisa mengkritik atau mengkomplain seragam sekolah yang tidak sesuai? Irma Wulandari menjawab, "Itu konveksi, kita tidak terkait, silahkan lihat kualitas kalau tidak cocok jangan beli," jawabnya.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Saat ditanya lagi, dimanakah tempat lain orangtua siswa bisa membeli seragam sekolah yang sesuai digunakan siswa SMP Negeri 1 Gianyar? Dijawabnya, "Coba ditanya ke konveksinya, saya tidak tahu. Kesepakatan bersama orangtua siswa sewaktu rapat," ujarnya.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Sementara itu, beberapa orangtua siswa yang ditemui saat pengambilan seragam sekolah sempat mengeluh seragam yang dijadwalkan untuk diambil sesuai pesanan ternyata tidak dapat semuanya, karena konveksi kehabisan stok. "Saya sampai izin kerja untuk mengambil seragam sekolah anak saya, ternyata sampai disini tidak kebagian dan harus menunggu sampai ada pengumuman lagi, belum lagi harus bayar duluan sedangkan seragamnya habis. Kalau seperti ini kan rugi waktu," keluh salah seorang orang tua siswa.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Disebutkan, pihak sekolah sekolah tidak mau tanggungjawab dengan surat pernyataan tentang seragam. Awalnya disebut penunjukkan penyedia seragam melalui lelang, tetapi ini penyedia malah tidak profesional. "Saya kira seragam yang anak saya pesan sudah lengkap, tinggal ambil dan bayar, namun sampai disini hanya dapat baju endek saja, yang katanya khas bali namun ternyata endek print yang kwalitasnya sangat buruk, motifnya juga beda dengan kakak kelasnya. Seragam yang lain kehabisan, diminta menunggu kembali," sesal orangtua siswa lainnya.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Wayan Suradnya saat hubungi melalui pesan WA, terkait pembuatan surat pernyataan siswa tentang seragam sekolah SMP Negeri 1 Gianyar hanya mengatakan, tanyakan langsung ke sekolah.</span></p>

wartawan
ATA
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.