Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ambil Seragam Sekolah, Orangtua Siswa Diminta Buat Surat Pernyataan

Bali Tribune/ WAJIB TEKEN - Siasati aturan seragam sekolah, Ortu wajib teken pernyataan.



<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"><strong>balitribune.co.id | Gianyar -</strong> Tidak ingin terjebak aturan, surat pernyataan dengan bermetarai dijadikan senjata oleh pihak sekolah dalam pengadaan seragam. Seperti di SMPN I Gianyar, para orangtua siswa disiapkan blangko surat pernyataan perihal pembelian seragam yang disediakan oleh konveksi dan tidak akan menuntut pihak sekolah secara hukum jika terjadi permasalahan.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Dari informasi yang diterima, pihak sekolah telah menyiapkan blangko surat pernyataan tersebut. Surat tersebut, nanti disetorkan saat akan mengambil seragam sekolah yang disediakan oleh konveksi UD. Bina Seragam. Setelah menyetorkan surat pernyataan, orangtua siswa menunggu antrian pencocokan seragam sekolah yang dipesan kemudian membayar sesuai harga dan jumlah yang dipesan. </span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Jika orangtua siswa membeli seragam sekolah sesuai dengan listing yang diberikan mulai dari seragam putih biru, pakaian olahraga, baju batik, baju endek bali, celana/rok putih dan hitam, seragam pramuka, baju adat lengkap serta pernak pernik kelengkapan seragam sekolah, jumlah yang harus dibayar orang tua siswa sebesar Rp 1.975.000.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Saat dikonfirmasi terkait surat pernyataan yang wajib dibuat orang tua siswa ke Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gianyar, Made Irma Wulandara, Sabtu (19/8/2023) mengatakan, surat pernyataan itu agar tidak ada bahasa sekolah jual seragam, membantu biar lebih cepat. Padahal untuk penyedia seragam sekolah melalui proses lelang.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Ketika ditanya jika orang tua siswa tidak membuat atau mengisi surat pernyataan tersebut, apakah orangtua siswa bisa mengkritik atau mengkomplain seragam sekolah yang tidak sesuai? Irma Wulandari menjawab, "Itu konveksi, kita tidak terkait, silahkan lihat kualitas kalau tidak cocok jangan beli," jawabnya.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Saat ditanya lagi, dimanakah tempat lain orangtua siswa bisa membeli seragam sekolah yang sesuai digunakan siswa SMP Negeri 1 Gianyar? Dijawabnya, "Coba ditanya ke konveksinya, saya tidak tahu. Kesepakatan bersama orangtua siswa sewaktu rapat," ujarnya.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Sementara itu, beberapa orangtua siswa yang ditemui saat pengambilan seragam sekolah sempat mengeluh seragam yang dijadwalkan untuk diambil sesuai pesanan ternyata tidak dapat semuanya, karena konveksi kehabisan stok. "Saya sampai izin kerja untuk mengambil seragam sekolah anak saya, ternyata sampai disini tidak kebagian dan harus menunggu sampai ada pengumuman lagi, belum lagi harus bayar duluan sedangkan seragamnya habis. Kalau seperti ini kan rugi waktu," keluh salah seorang orang tua siswa.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Disebutkan, pihak sekolah sekolah tidak mau tanggungjawab dengan surat pernyataan tentang seragam. Awalnya disebut penunjukkan penyedia seragam melalui lelang, tetapi ini penyedia malah tidak profesional. "Saya kira seragam yang anak saya pesan sudah lengkap, tinggal ambil dan bayar, namun sampai disini hanya dapat baju endek saja, yang katanya khas bali namun ternyata endek print yang kwalitasnya sangat buruk, motifnya juga beda dengan kakak kelasnya. Seragam yang lain kehabisan, diminta menunggu kembali," sesal orangtua siswa lainnya.</span><br /><br /><span style="font-size: medium;">Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Wayan Suradnya saat hubungi melalui pesan WA, terkait pembuatan surat pernyataan siswa tentang seragam sekolah SMP Negeri 1 Gianyar hanya mengatakan, tanyakan langsung ke sekolah.</span></p>

wartawan
ATA
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.