Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amithaba, Wujudkan Tantangan Gunakan Fintech Meraup Pasar

BPR Kanthi Sempidi
PUSPEM - Made Arya Amithaba bersama Rochman Pamungkas usai meresmikan Kantor BPR Kanthi Sempidi, puspem Badung, Jum'at (27/4).

BALI TRIBUNE - Dalam membuka mindset masyarakat dan juga menumbuhkan perekonomian masyarakat Sempidi dan sekitarnya BPR Kanthi kembali hadir dengan membuka kantor cabangnya di Sempidi. Kehadiran kantor baru ini menjawab tantangan dalam merambah pasar meski diakui saat ini sektor kredit tumbuh tapi melambat. "Hadirnya BPR Kanthi Sempidi Puspem Badung ini bisa memberikan penetrasi ke seluruh wilayah Kabupaten Badung," ujar Made Arya Amithaba usai meresmikan kantor barunya didampingi  Deputi Direktur Pengawasn Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perijinan OJK, Rochman Pamungkas di Badung, Jum'at (27/4).

Meski BPR termasuk bank konvensional yang ada dalam komunitas namun upaya yang dilakukan pihaknya dalam menjangkau layanan di Badung khususnya ialah dengan mengoptimalkan  layanan. "Bukan itu saja, dalam kondisi jaman "Now" ini kebutuhan masyarakat semakin hari semakin meningkat dan kebutuhan masyarakat akan gadget dalam bertransaksi juga semakin dibutuhkan," ungkapnya sembari menambahkan layanan itu bisa dijangkau melalui smartphone.

Juga tidak bisa dipungkiri saat ini jamannya Financial Technologi (Fintech), untuk itu pihaknya sudah menyiapkan perangkat yang diperlukan. "Bahkan kami sudah menyiapkan rancangan kerjasama dengan salah satu fintech terbesar di Indonesia," katanya yang juga menjelaskan untuk realisasinya masih menunggu lampu hijau dari regulator. "Maksudnya kalau sudah ada persetujuan, ketika kita melangkah tidak ada hambatan," tukasnya.

Sedangkan dari tempat yang sama Deputi Direktur Pengawasn Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perijinan OJK, Rochman Pamungkas  mengatakan langkah yang diambil BPR Kanthi termasuk langka dan berani ditengah kondisi perekonomian yang melambat BPR Kanthi masih mampu mewujudkan visi misinya dalam memberikan pelayanan yang  baik pada nasabahnya. "Seperti kita ketahui banyak juga persaingan antar BPR, dengan bank umum, koperasi, LPD, bahkan perusahaan fintech yang bisa mengancam kelangsungan BPR jika tidak merubah atau mengimbangi model bisnis konvensional untuk mengimbangi atau merubah dengan melakukan perubahan," ucap Rochman mengingatkan.

Cara yang ditempuh dengan bergabung ataupun menggunakan fintech dianggap cara cara yang lebih maju. Ini cara mengimbangi persaingan bisnis yang saat ini mulai mengemuka. "Dan langkah langkah ini sudah mulai dilakukan BPR Kanthi," tutupnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.