Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

AMP Merana Karena Wabah, PLN Tak Peduli

Bali Tribune / SEPI - Tidak beroperasi akibat dampak wabah Covid-19, nampak perusahaan AMP di Butus, Kecamatan Bebandem terlihat sepi.

balitribune.co.id | Amlapura - Pandemic Covid-19 paling dirasakan dampaknya oleh sektor industri, ritel dan sektor usaha lainnya, dimana sejak wabah mematikan ini menyebar begitu cepat banyak sektor industri yang tidak beroperasi atau menutup sementara usaha mereka karena penurunan produksi akibat tidak adanya pesanan dari konsumen. Ini kemudian berdampak luas hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Kondisi serupa juga dirasakan oleh sejumlah perusahaan di Karangasem, dimana sejak merebaknya wabah Covid-19 ini banyak perusahaan yang terpaksa menutup usahanya sementara karena tidak adanya pesanan dari konsumen. Kendati tidak beroperasi namun demikian pihak perusahaan juga harus tetap memenuhi kewajiban, salah satunya membayar tagihan limit rekening PLN yang cukup besar.

Sejumlah perusahaan Aspal Mixing Plan (AMP), dan Klaser galian C di Karangasem paling merasakan dampaknya, karena kendati usaha mereka sudah tidak beroperasi sementara, karena tidak adanya pesanan dari konsumen, namun perusahaan tersebut tetap harus membayar tagaihan limit PLN tergantung  besaran daya sambungan listrik di masing-masing perusahaan.  Utamanya yang menggunakan daya 1.730.000 VA, dimana beban biaya limit perbulan yang harus mereka bayar hingga Rp. 73.000.000,-,

“Jelas ini sangat memberatkan buat kami, karena sejak wabah Covid-19 ini merebak pada Januari lalu, perusahaan kami sudah tidak beroperasi sementara kami harus tetap membayar tagihan limit setiap bulannya,” kata I Gusti Made Tusan, pemilik perusaan AMP PT Darma Buana Karya, di Butus Atas, Desa Buana Giiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem. Pun demikian untuk setiap keterlambatan pebayaran limit tersebut, pihak PLN tetap mengenakan denda yang besarannya hingga Rp, 2,1 juta, walaupun terlambat hanya satu hari.

Ini menurutnya cukup mencekik ditengah wabah corona, jika sambungan diputus maka perusahaan kembali harus mengajukan permohonan sambungan baru dengan biaya Rp. 1.5 Milyar. “Sama sekali tidak ada keringanan dari PLN terhadap perusahaan yang tidak beroperasi karena dampak wabah Covid-19. Kami dari asosiasi memohon kepada PLN agar diberikan keringan biaya limit hingga 80 persen,” pinta Gusti Made Tusan yang juga Ketua Asosiasi Pengsaha Galian C di Karangasem tersebut.

Sementara out, Manager PLN Rayon Karangasem, Dewa  Surya Mastra, ketika dikonfirmasi koran ini pertelpon, Selasa (21/4) kemarin menjelaskan jika untuk saat ini keringanan yang diberikan oleh pemerintah pusat baru untuk masyarakat atau pelanggan PLN yang menggunakan daya 400-900 VA. Sedangkan keringanan tagihan PLN untuk sektor industri atau ritel sampai saat ini memang belum ada kebijakan dari PLN pusat atau dari pemerintah pusat.

“Jadi kami masih melaksanakan kebijakan yang sudah berjalan, jadi kalau tidak dilakukan pembayaran tagihan oleh pelanggan, kita lakukan segel. Pelanggan boleh mengajukan penundaan pemutusan sebelum akhir bulan,” tegasnya. Pihaknya menjelaskan, perusahaan bersangkutan boleh mengajukan turun daya kepada PLN jika merasa berat membayar beban limit. Namun demikian jika ingin kembali menggunakan daya dengan besaran sebelumnya maka tetap akan dikenakan biaya dengan hitungan tertentu. Hanya saja biayanya tidak sebesar pemasangan sambungan baru.

wartawan
Husaen SS.
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.