Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Hindu

Ilustrasi Potret Anak

BALI TRIBUNE - Tak dipungkiri memang ketidakhadiran anak dalam sebuah keluarga memicu terjadinya perbuatan hukum seperti, putusnya perkawinan karena perceraiaan, poligami serta perbuatan hukum lainnya. Untuk itu, beberapa orang dewasa yang menerima ketidaksempuraan mereka (tidak bisa memiliki keturunan dari benih sendiri,red) memilih upaya adopsi (mengangkat,red) anak. Adopsi dalam sistem kehidupan masyarakat Hindu di Bali dikenal dengan berbagai istilah seperti, Ngidih Pianak, Nyentanayang, Ngedeng/Ngengge Pianak dan Memeras Anak.  Sementara anak yang melalui proses tersebut disebut sentana, anak ban ngidih, anak sumendi, anak pupon-pupon dan sentana peperasan. Menurut Agama Hindu, kedudukan anak angkat tidak berbeda dengan anak kandung sebagaimana disebutkan dalam Manawadharma Sastra IX.141 yang berbunyi ; “ jika anak laki yang mempunyai anak angkat laki-laki yang mempunyai sifat-sifat mulia yang sama akan mewarisi walaupun lahir dari keluarga yang lain”. Dengan kata lain, kedudukan anak angkat dalam hukum Hindu adalah sama dengan anak kandung sepanjang pengangkatan dilakukan dengan benar, benar menurut agama dan benar menurut ketentuan hukum yang berlaku. Adapun proses adopsi dalam pandangan hukum Adat Hindu di Bali dimulai dengan, musyawarah kecil oleh para pihak (pasutri,red) dilanjutkan dengan paruman dadya (rapat keluarga) termasuk dengan orang tua anak yang akan diadopsi. Setelah diperoleh kesepakatan, dilanjutkan dengan proses pasobyan (sosialisasi,red) dalam paruman desa (musyawarah di tingkat desa,red). Tujuannya adalah, memastikan tidak ada anggota keluarga lainnya dan warga desa atau banjar yang keberatan atas pengangkatan anak yang dimaksud. Oleh karena itu, anak angkat harus diusahakan dari lingkungan keluarga yang terdekat, garis purusa (garis keturunan suami,red). Apabila tidak ada garis dari garis purusa, maka dapat dicari dari keluarga menurut garis pradana (garis ibu). Apa bila tidak ditemukan maka diusahakan dari keluarga lain dalam satu soroh dan terakhir sama sekali tidak ada pengangkatan anak dapat dilakukan walaupun tidak ada hubungan keluarga (sekama-kama). Dan yang terpenting adalah, anak yang diangkat beragama Hindu.Jika yang diangkat bukan umat Hindu, pengangkatan anak itu akan ditolak warga desa karena tujuan pengangkatan anak antara lain untuk meneruskan warisan baik dalam bentuk kewajiaban maupun hak, termasuk berbagai kewajiaban desa adat, terutama dalam hubungan dengan tempat suci (pura).Selain itu, adopsi wajib melalui upacara pamerasan dengan disaksikan keluarga serta perangkat (prajuru) desa adat dan dinas.  atau banjar adat. Hal inilah yang kemudian anak adopsi di Bali disebut pula sentana paperasan. Jadi, bagi mereka (pasutri,red) yang beragama Hindu, selain memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan undang-undang, mereka diwajibkan untuk mematuhi ketentuan Hukum Adat Hindu di Bali. Dimana prosesnya disesuaikan dengan awig-awig setempat. Yang perlu diketahui adalah, meskipun anak hasil adopsi bukan terlahir oleh benih sendiri. Kehadirannya dalam sebuah keluarga wajib melalui proses yang benar. Benar yang dimaksudkan adalah, benar menurut ajaran agama dan  benar menurut peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar anak yang dihasilkan dari proses adopsi tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama sebagaimana dimiliki anak yang terlahir dari benih sendiri.  “Kami memang tidak menargetkan mereka meraih medali, kalau semuanya tampil bagus, maka medali akan menyertainya. Terpenting mereka dapat menggali pengalaman berharga dan mendapatkan poin supaya lolos Pra-PON,” ujarnya. Yudi Atmika minta para atlet panjat tebing junior juga menunjukkan kualitas terbaiknya dalam bersaing dengan atlet senior di kejurnas nanti. Sebab, lanjutnya, atlet panjat tebing Bali yang saat ini masih junior, nantinya saat Pra-PON dan PON 2020 sudah masuk senior dan bisa diturunkan di ajang tersebut. Karena itu, kata Yudi, seluruh atlet panjat tebing Bali ke kejurnas itu agar bersaing mendapatkan poin supaya lolos membela Bali di Pra-PON. “Nanti setelah Rakernas FPTI, Januari tahun depan dapat diketahui mana saja kejuaraan yang mendapatkan poin untuk Pra-PON dan PON,” imbuhnya.

wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.