Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Hindu

Ilustrasi Potret Anak

BALI TRIBUNE - Tak dipungkiri memang ketidakhadiran anak dalam sebuah keluarga memicu terjadinya perbuatan hukum seperti, putusnya perkawinan karena perceraiaan, poligami serta perbuatan hukum lainnya. Untuk itu, beberapa orang dewasa yang menerima ketidaksempuraan mereka (tidak bisa memiliki keturunan dari benih sendiri,red) memilih upaya adopsi (mengangkat,red) anak. Adopsi dalam sistem kehidupan masyarakat Hindu di Bali dikenal dengan berbagai istilah seperti, Ngidih Pianak, Nyentanayang, Ngedeng/Ngengge Pianak dan Memeras Anak.  Sementara anak yang melalui proses tersebut disebut sentana, anak ban ngidih, anak sumendi, anak pupon-pupon dan sentana peperasan. Menurut Agama Hindu, kedudukan anak angkat tidak berbeda dengan anak kandung sebagaimana disebutkan dalam Manawadharma Sastra IX.141 yang berbunyi ; “ jika anak laki yang mempunyai anak angkat laki-laki yang mempunyai sifat-sifat mulia yang sama akan mewarisi walaupun lahir dari keluarga yang lain”. Dengan kata lain, kedudukan anak angkat dalam hukum Hindu adalah sama dengan anak kandung sepanjang pengangkatan dilakukan dengan benar, benar menurut agama dan benar menurut ketentuan hukum yang berlaku. Adapun proses adopsi dalam pandangan hukum Adat Hindu di Bali dimulai dengan, musyawarah kecil oleh para pihak (pasutri,red) dilanjutkan dengan paruman dadya (rapat keluarga) termasuk dengan orang tua anak yang akan diadopsi. Setelah diperoleh kesepakatan, dilanjutkan dengan proses pasobyan (sosialisasi,red) dalam paruman desa (musyawarah di tingkat desa,red). Tujuannya adalah, memastikan tidak ada anggota keluarga lainnya dan warga desa atau banjar yang keberatan atas pengangkatan anak yang dimaksud. Oleh karena itu, anak angkat harus diusahakan dari lingkungan keluarga yang terdekat, garis purusa (garis keturunan suami,red). Apabila tidak ada garis dari garis purusa, maka dapat dicari dari keluarga menurut garis pradana (garis ibu). Apa bila tidak ditemukan maka diusahakan dari keluarga lain dalam satu soroh dan terakhir sama sekali tidak ada pengangkatan anak dapat dilakukan walaupun tidak ada hubungan keluarga (sekama-kama). Dan yang terpenting adalah, anak yang diangkat beragama Hindu.Jika yang diangkat bukan umat Hindu, pengangkatan anak itu akan ditolak warga desa karena tujuan pengangkatan anak antara lain untuk meneruskan warisan baik dalam bentuk kewajiaban maupun hak, termasuk berbagai kewajiaban desa adat, terutama dalam hubungan dengan tempat suci (pura).Selain itu, adopsi wajib melalui upacara pamerasan dengan disaksikan keluarga serta perangkat (prajuru) desa adat dan dinas.  atau banjar adat. Hal inilah yang kemudian anak adopsi di Bali disebut pula sentana paperasan. Jadi, bagi mereka (pasutri,red) yang beragama Hindu, selain memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan undang-undang, mereka diwajibkan untuk mematuhi ketentuan Hukum Adat Hindu di Bali. Dimana prosesnya disesuaikan dengan awig-awig setempat. Yang perlu diketahui adalah, meskipun anak hasil adopsi bukan terlahir oleh benih sendiri. Kehadirannya dalam sebuah keluarga wajib melalui proses yang benar. Benar yang dimaksudkan adalah, benar menurut ajaran agama dan  benar menurut peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar anak yang dihasilkan dari proses adopsi tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama sebagaimana dimiliki anak yang terlahir dari benih sendiri.  “Kami memang tidak menargetkan mereka meraih medali, kalau semuanya tampil bagus, maka medali akan menyertainya. Terpenting mereka dapat menggali pengalaman berharga dan mendapatkan poin supaya lolos Pra-PON,” ujarnya. Yudi Atmika minta para atlet panjat tebing junior juga menunjukkan kualitas terbaiknya dalam bersaing dengan atlet senior di kejurnas nanti. Sebab, lanjutnya, atlet panjat tebing Bali yang saat ini masih junior, nantinya saat Pra-PON dan PON 2020 sudah masuk senior dan bisa diturunkan di ajang tersebut. Karena itu, kata Yudi, seluruh atlet panjat tebing Bali ke kejurnas itu agar bersaing mendapatkan poin supaya lolos membela Bali di Pra-PON. “Nanti setelah Rakernas FPTI, Januari tahun depan dapat diketahui mana saja kejuaraan yang mendapatkan poin untuk Pra-PON dan PON,” imbuhnya.

wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.