Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak, Bapak, dan Ibu Terancam 7 Tahun Penjara

persidangan
SIDANG - Terdakwa Ivan Saputra Kwanarta, Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati saat menjalani persidangan di PN Denpasar. Tampak salah satu kuasa hukumnya Umi Martina menunjukkan surat kuasa kepada majelis hakim, sementara itu jaksa Assri Susantina mempersiapkan dakwaan.

Denpasar, Bali Tribune

Perkara sekeluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak masuk penjara bersama-sama mulai disidangkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Made Purnami, Kamis (19/5). Ketiga terdakwa itu masing-masing Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu).

Kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP sehingga ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan atas laporan korban Debby Natalia Susato, mantan istri Ivan Saputra Kwanarta. Dlam dakwaan, dijelaskan ketiga terdakwa sempat ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Bali, tapi menjelang pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, ternyata penyidik mengalihkan menjadi tahanan rumah.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban pergi meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya. Sejatinya, korban meninggalkan rumah sudah izin Ivan meski hanya lewat ponsel. Kepergian korban itu makin membuat Ivan beserta keluarganya marah-marah. Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di PN Denpasar.

Persoalannya, tanpa pemberitahuan korban lebih dulu, Ivan langsung mengajukan gugatan cerai. Dalam putusannya, majelis hakim PN Denpasar, yakni Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono pada tanggal 27 Agustus 2015, mengabulkan gugatan Ivan. Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2015/PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan tergugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek.

Hakim juga menyatakan perkawinan Debby dan Ivan di Wihara Asoka Rama Denpasar 19 Januari 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya. Selain itu, hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta kepada Ivan.

Atas putusan hakim tersebut, tergugat Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Terlebih, menurut Debby ada keterangan yang tidak benar selama gugatan perceraian itu disidangkan.

Selain itu, Ivan menurut Debby tidak pantas sebagai pemegang hak asuh anak dari perkwinan mereka karena sering bersikap temperamental. “Akibat perbuatan para terdakwa Debby merasa dirugikan secara materiil dan immateriil diantaranya tidak mendapatkan hak asuh atas anaknya, selain itu kami kuasa hukum korban menyayangkan pengalihan penahanan tersebut apalagi ancamannya tujuh tahun. Siapa yang tanggungjawab kalau kabur, apalagi pelaku memiliki keluarga pengusaha besar di Amerika,” ungkap Reydi Nobel, kuasa hukum Deby, usai peridangan di PN Denpasar.

wartawan
soegiarto
Category

Cegah Bangunan Liar di Bali Penegakkan Hukum Partisipatif Jadi Kunci

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik keberadaan bangunan liar di kawasan wisata Pantai Bingin dan Step Up kembali mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan sejumlah pemangku kepentingan. Dalam rapat yang digelar di Ruang Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Kamis (26/6), Akademisi Universitas Udayana, Prof.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Badung Siapkan Rp600 Juta Bongkar Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan anggaran sebesar Rp600 juta untuk membongkar bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Pecatu. Anggaran ini akan digunakan untuk pelaksanaan teknis pembongkaran yang direncanakan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Dukung Satpol PP Bongkar Step Up Hotel dan Bangunan Liar di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi I DPRD Provinsi Bali memberikan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan membongkar bangunan Step Up Hotel di kawasan Jimbaran, serta puluhan bangunan liar yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Efek Hujan Seharian, Trotoar Depan Pasar Bajera Jebol Hingga Gapura di Pupuan Roboh

balitribune.co.id | Tabanan – Hujan dalam sehari penuh pada Rabu (26/6) mengakibatkan longsor pada beberapa titik di Kabupaten Tabanan. Longsor tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas umum seperti trotoar yang jebol hingga gapura yang roboh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Tantang Anak Muda Adu Kreativitas Konten Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Jakarta - Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) mengajak para pelajar, mahasiswa, dan masyarakat bersinergi mengampanyekan budaya keselamatan berkendara dalam ajang bergengsi Safety Riding Short Movie Contest (SMC) 2025. Unjuk kreativitas melalui video pendek yang inspiratif dan kekinian di sosial media ini diharapkan mempercepat dan memperluas penyebaran pesan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Masyarakat Bijak Menjaga Kecepatan Saat Berkendara Selalu #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara melebihi batas kecepatan masih menjadi salah satu dari enam kebiasaan buruk yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kebiasaan ini sering dipicu oleh faktor terburu-buru, tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas, hingga sikap egois di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.