Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak, Bapak, dan Ibu Terancam 7 Tahun Penjara

persidangan
SIDANG - Terdakwa Ivan Saputra Kwanarta, Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati saat menjalani persidangan di PN Denpasar. Tampak salah satu kuasa hukumnya Umi Martina menunjukkan surat kuasa kepada majelis hakim, sementara itu jaksa Assri Susantina mempersiapkan dakwaan.

Denpasar, Bali Tribune

Perkara sekeluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak masuk penjara bersama-sama mulai disidangkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Made Purnami, Kamis (19/5). Ketiga terdakwa itu masing-masing Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu).

Kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP sehingga ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan atas laporan korban Debby Natalia Susato, mantan istri Ivan Saputra Kwanarta. Dlam dakwaan, dijelaskan ketiga terdakwa sempat ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Bali, tapi menjelang pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, ternyata penyidik mengalihkan menjadi tahanan rumah.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban pergi meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya. Sejatinya, korban meninggalkan rumah sudah izin Ivan meski hanya lewat ponsel. Kepergian korban itu makin membuat Ivan beserta keluarganya marah-marah. Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di PN Denpasar.

Persoalannya, tanpa pemberitahuan korban lebih dulu, Ivan langsung mengajukan gugatan cerai. Dalam putusannya, majelis hakim PN Denpasar, yakni Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono pada tanggal 27 Agustus 2015, mengabulkan gugatan Ivan. Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2015/PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan tergugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek.

Hakim juga menyatakan perkawinan Debby dan Ivan di Wihara Asoka Rama Denpasar 19 Januari 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya. Selain itu, hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta kepada Ivan.

Atas putusan hakim tersebut, tergugat Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Terlebih, menurut Debby ada keterangan yang tidak benar selama gugatan perceraian itu disidangkan.

Selain itu, Ivan menurut Debby tidak pantas sebagai pemegang hak asuh anak dari perkwinan mereka karena sering bersikap temperamental. “Akibat perbuatan para terdakwa Debby merasa dirugikan secara materiil dan immateriil diantaranya tidak mendapatkan hak asuh atas anaknya, selain itu kami kuasa hukum korban menyayangkan pengalihan penahanan tersebut apalagi ancamannya tujuh tahun. Siapa yang tanggungjawab kalau kabur, apalagi pelaku memiliki keluarga pengusaha besar di Amerika,” ungkap Reydi Nobel, kuasa hukum Deby, usai peridangan di PN Denpasar.

wartawan
soegiarto
Category

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran untuk salah satu model ikoniknya, Honda ST125 Dax. Sepeda motor yang memadukan desain klasik, simpel, dan teknologi modern ini kini hadir dengan pilihan warna baru Candy Energy Orange dan Pearl Shining Black, memberikan karakter yang semakin unik dan berbeda bagi pecinta sepeda motor yang ingin mengekspresikan gaya personalnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolda Bali Ajak Tokoh Gereja Wujudkan Kepemimpinan Berintegritas dan Melayani

balitribune.co.id | Denpasar - Kepemimpinan tidak boleh berhenti pada kemampuan memberi arah atau menggunakan kewenangan. Seorang pemimpin harus mampu menjadi teladan, menjaga persatuan, dan hadir memberikan solusi ketika masyarakat membutuhkan.

Baca Selengkapnya icon click

Perjuangan Bupati Karangasem Alirkan Air, Petani Subak Abian Samuh Panen Bawang di Musim Kemarau

balitribune.co.id I Amlapura - Harapan para petani Subak Abian Samuh, Banjar Dinas Paleg, Desa Adat Paleg Kaje, untuk tetap bercocok tanam di musim kemarau mulai terwujud. Untuk pertama kalinya, lahan pertanian seluas sekitar 20 hektare dapat ditanami hingga panen bawang di tengah musim kemarau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Polandia yang Hilang di Laut Jembrana Belum Ditemukan 

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR gabungan masih mengoptimalkan pencarian terhadap warga negara (WN) Polandia, Marcin Dawid Ryzycki, yang hilang terseret arus saat berenang di Pantai Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. 

Hingga pencarian hari pertama dihentikan pada Selasa (1/9/2026) malam, keberadaan korban belum ditemukan.

Baca Selengkapnya icon click

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

balitribune.co.id | Tabanan - Dari hamparan perkebunan hingga deburan ombak pantai, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, menjadi ruang perjumpaan langsung antara pemerintah dan masyarakat melalui Program Bupati Ngantor di Desa (Bungan Desa) ke-64, Selasa (1/9/2026). Dipimpin langsung Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.