Denpasar, Bali Tribune
Tiga orang anak belia masing-masing berinisial IMGAP (14), IGSP (17) dan KPJ (17) ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) disebuah rumah di kawasan Sidakarya Denpasar, Selasa (14/6) pukul 12.00 Wita, karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor ninja. Aksi pencurian dilakukan saat sepeda motor milik Joni Sugiarto (22) itu terparkir dipingir Jalan Mertasari Gang Bambu IV Sidakarya Denpasar, Jumat (27/5).
Dalam beraksi, para pelaku mendorong sepeda motor bernomor polisi DK 5650 UL itu. Ide awal untuk mencuri berasal dari KJP kemudian diikuti oleh kedua rekannya. Untuk mengelabui petugas, ketiga pelaku yang putus sekolah itu mengecat ulang motor hasil curian itu dan dipergunakan untuk bergaya-gaya didepan teman-teman mereka. “Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku mendorong motor hingga kerumah KJP diseputaran Sidakarya,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Aris Purwanto, SIk, Rabu (15/6).
Ketiga pelaku kemudian mengecat ulang warna sepeda motor dari yang sebelumnya berwarna hijau menjadi biru hitam. Selain itu, nomor polisi motor juga dicopot. Selama sepeda motor tersebut berubah warna, ketiga pelaku bebas memakainya secara bergantian. “Untuk mengelabui kita, ketiga pelaku ini langsung memodifikasinya. Motor berubah total dari semula sampai tidak bisa dikenali pemiliknya,” tutur mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Tertangkapnya ketiga pelaku ini berkat laporan korban dengan nomor laporan LP.B/ 70/ V/ 2016/ Polsek Densel. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan melakukan penyanggongan terhadap pengendara sepeda motor kawasaki ninja 150 cc ini. “Tersangka KJP inilah yang bawa sepeda motor tersebut. Saat ditangkap, dia akhirnya mengakui perbuatannya dan beraksi bersama dua rekannya itu. Mereka mengakui bersama-sama melakukannya,” terangnya.
Kepada petugas, ketiga pelaku pernah melakukan aksi serupa dan pernah dibekuk oleh tim Buser Polsek Kuta. Setelah itu beraksi di Denpasar Selatan dan kembali diamankan. Lantaran masih dibawah umur, ketiga pelaku akan dilakukan diversi.
Meski demikian, pihaknya mewajibkan para pelaku wajib lapor ke Makopolsek Denpasar Selatan dalam waktu yang belum ditentukan. “Jika proses hukum lanjut, maka wajib lapor sampai waktu persidangan selesai. Jika tidak lanjut, maka tergantung penilaian kita akan sampai kapan kita kenakan pelaku untuk wajibkan lapor,” tukasnya.