Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Bunuh Ayah Kandung Dijerat UU KDRT

Bali Tribune / RUMAH DUKA - Suasana rumah duka korban ayah dibunuh anak kandung, di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja - Iskak Jaelani (53) yang  membunuh ayah kandungnya sendiri, Muhammad Selamat (82) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Buleleng. Warga Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng ini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Suasana duka masih terlihat pada keluarga tersebut. Mereka tidak menyangka hanya karena masalah kucing, Iskak tega menganiaya ayahnya hingga tewas.

Ida Hayanti kakak tersangka Iskak mengaku tidak mengetahui persis persoalan yang terjadi. Terlebih saat kejadian Ia sedang berada di tempat lain. Sedangkan ibu tirinya atau istri korban Selamat bernama Lis sedang tidak ada di rumah.

"Pas kejadian di rumah sedang sepi. Yang ada hanya ayah, adik (pelaku), dan adik saya yang paling kecil (saksi NA). Katanya, adik (pelaku) minta kucing di depan pintu kamar dipindahkan, bilang ke adik saya yang paling kecil. Ayah bilang, tidak usah nanti dibongkar sendiri. Tiba-tiba saja pelaku emosi," tutur Hayanti.

Menurut Hayanti, antara korban dan pelaku memang tidak akur. Bahkan pada tahun 2020 lalu, pelaku Iskak sempat dibawa ke kantor polisi karena memukul ayahnya. Selanjutnya dirawat di RSJ Bangli selama 1 tahun karena mengalami gangguan jiwa. Namun yang bersangkutan dikembalikan ke rumah setelah disimpulkan Iskak tidak mengalami gangguan jiwa.

"Ayah saya sayang sekali sama anaknya. Tapi adik saya sering sekali emosi ke ayah karena mereka tidak cocok. Adik saya Iskak orangnya tertutup, mudah emosi, jarang ngobrol, dan hanya di kamar saja," jelas Hayanti. Dampak lain dari kasus itu, kata Hayanti, adiknya yang masih berusia 9 tahun mengalami trauma.

"Kami serahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi," tandasnya.

Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja masih mendalami motif kasus kekerasan yang menewaskan korban Selamat di tangan Iskak anak kandugnya sendiri. Termasuk mengamankan pelaku Iskak di Mapolsek Kota Singaraja.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan Iskak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu setelah dilakukan gelar perkara Jumat (11/3/2022).

"Penyidik telah meminta keterangan beberapa saksi, mengumpulkan barang bukti. Hasil dari gelar perkara, penyidik telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar AKP Sumarjaya.

Selain itu, polisi hingga saat ini masih mencari barang bukti berupa pentungan yang diduga digunakan tersangka menganiaya korban hingga tewas.

"Saat diinterogasi, pengakuan tersangka berbelit-belit  alat yang digunakan memukul korban

"Alat yang digunakan tersangka untuk memukul korban masih kami cari. Awalnya mengaku menggunakan kayu, tapi yang bersangkutan justru plin-plan (memberikan keterangan di hadapan penyidik)," tandas AKP Sumarjaya.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.