Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Diambil Bapak Angkat, Ibu Lapor Polisi

Bali Tribune / melapor - Ruri Manggarsari (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapuran dan Horasman Diando Suradi seusai melapor di Mapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang ibu, Ruri Manggarsari (40) melaporkan Nyoman Sadia ke Mapolda karena diduga melakukan tindak pidana perlakuan salah dan penelantaran anaknya yang berusia 12 tahun. Sejak I Made Ada Widarta (48) selaku bapak kandung dari anak itu meninggal dunia pada 26 Mei 2024 lalu, anaknya diambil oleh Nyoman Sadia yang mengaku sebagai paman.

"Laporannya sudah diterima dengan tuduhan, terlapor Nyoman Sadia diduga telah melakukan Tindak Pidana Perlakukan Salah dan Penelantaran Terhadap Anak," ungkap kuasa hukumnya Siti Sapurah alias Ipung didampingi Horasman Diando Suradi di Mapolda Bali, Rabu (21/8). 

Dijelaskan Ipung, sebagaimana dalam Pasal 76B Jo Pasal 77 B, UU RI Nomor 53 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang - Undang 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Sempat terjadi perdebatan antara Ipung dengan anggota polisi yang bertugas menerima laporan, tapi akhirnya laporan diterima. Dijelaskan bahwa Pasal yang diterapkan dalam laporan, menyebutkan barang siapa dilarang menempatkan perlakuan salah terhadap anak dan atau penelantaran anak, dan anak dilarang dilakukan secara diskriminasi.

"Harapan kami, setelah laporan ini diterima, tidak pakai lama atau satu dua hari polisi harus sudah bisa menyelamatkan anak dan mengembalikan ke ibu kandungnya. Anak ini menderita sakit medis yang butuh perawatan dan kasih sayang dari ibu kandungnya," ujarnya.

Ruri melapor kepada pihak polisi karena terlapor diduga menghalangi Ruri Manggarsari selaku ibu kandungnya untuk bertemu dengan anaknya itu sejak 26 Mei 2024 hingga saat ini.

"Alasannya terlapor mengambil anak klien kami karena terlapor menganggap anak klien kami adalah anak angkatnya. Kami menduga anak kandung klien kami ini akan dimasukkan ke dalam Kartu keluarganya terlapor.

"Kami tahu maksud dan tujuan terlapor. Tapi biarlah pengadilan yang mengungkap akal bulus pria yang mengklaim sebagai paman ini," kata Ipung.

Permasalahan ini berawal saat suami korban meninggal dunia. Dari sinilah Ruri mulai dibatasi oleh terlapor untuk bertemu dengan anaknya. Bahkan makan saja harus di rumah terlapor dan lain sebagainya. Atas perlakuan itu, wanita asal Solo, Jawa Tengah ini sempat melapor ke dua lembaga. Pertama, ke Dinas Sosial Kabupaten Tabanan. Awalnya pihak Dinas Sosial merespon baik laporan ini itu tetapi seiring berjalanya waktu malah tidak ada kabar. Ke dua, kliennya sempat melapor ke  Women's Crisis Center (WCV), tapi tidak juga ada hasil.  Bahkan dari WCC mengatakan sudah tidak usah diambil anak. Sebab sang anak baik-baik saja.

"Nah ini dia, tidak pernah pikir bagaimana psikologi anak dia dan psikologis ibu kandung. Ini kok tidak dipikirkan padahal dari WCC ini perempuan, tapi kenapa bahasanya seperti itu,” kata Ipung. 


Ruri Manggasari menceritakan awalnya ia menikah dengan suaminya pada tahun 2012. Tapi setelah dikaruniai satu putra, ia pisah rumah dan baru di tahun 2018 turun putusan cerai dari Pengadilan. Dimana dalam putusan itu, anak diasuh bersama. Selama mantan suami masih hidup, untuk hak asuh anak tidak pernah ada masalah. Problem ini muncul ketika mantan suami meninggal lalu mulai dibatasi untuk bertemu dengan anak oleh pamannya yang juga mengaku sebagai bapak angkatnya itu. Dengan laporan ini, ia berharap sebagai seorang ibu dapat merawat anaknya dan memberikannya hak-hak sebagai anak. Dan masalah ini sebenarnya juga sudah pernah dilaporkan ke Desa, tetapi pihak Desa malah terkesan membela terlapor yang saat ini mengasuh anaknya itu.

"Anak kami saat ini tidak mendapatkan haknya, seperti hak memperoleh pendidikan, hak bermain dan hak-hak lainya. Karena faktanya anak malah diminta untuk berjualan nasi jinggo," tandasnya.

wartawan
RAY
Category

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.