Diposting : 14 January 2020 04:36
Ketut Sugiana - Bali Tribune
balitribune.co.id | Semarapura - Nyoman Dharma Yudha Hendrawan (22) yang terjerat dalam kasus narkoba akhirnya dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 800 juta dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan negeri Klungkung, Senin (13/1) kemarin.
Terdakwa Nyoman Dharma Yudha yang telah mendekam diruang tahanan rutan Klungkung ini datang disertai penasehat hukumnya Wayan Sumardika ,SH. Dalam persidangan terdakwa tampak pasrah saat vonis dibacakan majelis hakim PN Klungkung terhadap kasus yang menjeratnya.
Menurut Pengacara Wayan Sumardika, hal yang dianggap memberatkan terdakwa karena terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. Dengan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya dirinya selaku pengacara terdakwa mengaku masih pikir -pikir karena masih ada waktu selama seminggu.
“Jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan lagi,”terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidana UmumKejari Klungkung Ahmad Fatahila menyatakan masih pikir- pikir juga dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini.
Terdakwa Nyoman Dharma Yudha Hendrawan merupakan anak dari oknum pejabat di Klungkung ini sebelumnya ditangkap polisi ,dimana ditangannya diamankan BB barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan berat mencapai 4,81 gram.
Vonis Majelis Hakim PN Klungkung terhadap terdakwa terbilang ringan jika merujuk pada pasal tuntutannya.