Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Oknum Pejabat Klungkung Divonis 6 Tahun Bui

Bali Tribune/ Wayan Sumardika ,SH.
balitribune.co.id | Semarapura - Nyoman Dharma Yudha Hendrawan (22) yang terjerat dalam kasus narkoba akhirnya dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 800 juta dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan negeri Klungkung, Senin (13/1) kemarin.
 
Terdakwa Nyoman Dharma Yudha  yang telah mendekam diruang tahanan rutan Klungkung ini  datang disertai penasehat hukumnya Wayan Sumardika ,SH. Dalam persidangan terdakwa tampak pasrah saat vonis dibacakan majelis hakim PN Klungkung terhadap kasus yang menjeratnya.
 
Menurut Pengacara Wayan Sumardika, hal yang dianggap memberatkan terdakwa karena terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. Dengan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya dirinya selaku pengacara terdakwa mengaku masih pikir -pikir karena masih ada waktu selama seminggu.
 
“Jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan lagi,”terangnya. 
 
Sementara itu, Kasi Pidana UmumKejari Klungkung Ahmad Fatahila menyatakan masih pikir- pikir juga dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini.
 
Terdakwa Nyoman Dharma Yudha Hendrawan merupakan anak dari oknum pejabat di Klungkung ini sebelumnya ditangkap polisi ,dimana ditangannya  diamankan BB barang bukti 7 paket sabu-sabu dengan berat mencapai 4,81 gram.  
 
Vonis Majelis Hakim PN Klungkung terhadap terdakwa terbilang ringan jika merujuk pada pasal tuntutannya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.