Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak SMP Disetubuhi Pelatihnya

pelecehan
AI, tersangka pencabulan anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan.

Negara, Bali Tribune

Seorang siswi SMP, Ni Ketut DW (15) asal Banjar Taman, Desa Tuwed, Melaya menjadi korban persetubuhan terhadap anak di bawah umur Minggu (8/5) dini hari oleh tersangka AI (41), asal Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Jembrana.

Kejadian berawal saat pelaku AI mengatakan akan datang membawa honor menyanyi dan bermalam mingguan ke rumah korban. Korban menyetujuinya sehingga korban yang biasanya menginap di rumah neneknya, saat itu tidur di rumahnya.

Benar saja, Minggu (8/5) dini hari pelaku yang sudah ada di belakang rumah korban, menghubungi korban dan korban menjemputnya keluar untuk mempersilakan pelaku masuk ke kamarnya. Saat di dalam kamar, pelaku memberikan dua buah permen yang setelah dihisap, korban menjadi lemas dan mengikuti apa yang menjadi keinginan pelaku hingga terjadi hubungan suami istri.

Kakak korban yang sebelumnya mengintip dari ventilasi, lalu datang dan mendobrak pintu kamar korban. Kakak korban yang melihat adiknya tengah disetubuhi oleh pelaku menjadi kalap dan sempat memukul wajah pelaku hingga lebam. Kakak korban bersama ayahnya Komang D (54) lantas mengamankan koban dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polsek Melaya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan korban diamankan ke Unit PPA Polres Jembrana. Polisi yang melakukan olah TKP berhasil mengamankan satu buah selimut batik warna cokelat, satu dress warna merah dengan bawahan warna hitam, satu buah BH warna hitam, satu CD warna hitam serta satu kondom bekas.

Pelaku yang telah beristri dan memiliki dua anak ini, saat dimintai keterangannya mengaku menyukai korban terlebih karena kedekatan pelaku yang memiliki grup musik juga sebagai pelatih menyanyi korban. Diakui pelaku, setelah dua bulan berkenalan dan kedekatannya dengan korban sejak sejak sebulan lalu. Apa yang dilakukannya terhadap korban, diakuinya atas dasar suka sama suka.

Kasat Reskrim Polres Jembrana saat dikonfirmasi Senin (9/5) seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun. Pelaku hingga kini masih ditahan di Polres Jembrana untuk dilakukan pengembangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Khitan Massal Gratis Program TJSL Pegadaian Kanwil VII Diikuti 145 Anak di Kota Bima

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan Khitan Massal Gratis yang diselenggarakan di Kantor Pegadaian Cabang Bima. Antusiasme masyarakat begitu tinggi sehingga jumlah peserta meningkat dari target awal 120 anak menjadi 145 anak.

Baca Selengkapnya icon click

Ditegur karena Ugal-ugalan saat Mabuk, Warga di Klungkung Dikeroyok Sekelompok Pendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi premanisme jalanan terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Seorang buruh harian lepas, I Kadek Indrawan (37), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Apresiasi Tabanan Hustle 3x3 Vol 2, Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Basket Berprestasi

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat pembinaan atlet basket usia dini mewarnai pelaksanaan Tabanan Hustle 3x3 Vol 2 yang digelar Perbasi Kabupaten Tabanan selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juli 2026, di Lapangan Basket Alit Saputra Tabanan. Sebagai wujud dukungan terhadap pembinaan olahraga sekaligus pengembangan potensi generasi muda, Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bangun Ulang Patung Catur Muka, Hadirkan Ikon Kota yang Lebih Monumental

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) akan membangun Patung Catur Muka baru sebagai bagian dari penataan kawasan strategis Jalan Gajah Mada pada Tahun Anggaran 2026. Patung yang menjadi salah satu ikon Kota Tabanan itu akan dibangun di lokasi yang sama dengan patung lama, namun dengan dimensi yang lebih besar sehingga tampil lebih monumental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asics Novablast 6 Kapan Rilis? Lihat Review Menariknya

balitribune.co.id | Asics Novablast 6 kapan rilis emang selalu menjadi pertanyaan para penggemar sepatu ini karena telah ditunggu-tunggu kehadirannya untuk mengetahui spesifikasi unggulan yang dibawa. Sepatu ini telah resmi dirilis secara global di tanggal 1 Juli 2026 dan untuk sekarang ini sudah tersedia di berbagai toko resmi Asics  ataupun seller perlengkapan lari. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung dan PT SMI Teken Pinjaman Rp18 Miliar untuk Penataan Kawasan Pura Watuklotok

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah tahap kedua dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI senilai Rp18.000.000.000 untuk mendukung pengembangan infrastruktur sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.