Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ancam Polisi, Pembobol Minimarket Ditembak

DITEMBAK - Pembobol minimarket tampak dipapah petugas setelah terpaksa ditembak lantaran melawan.

 BALI TRIBUNE - Maraknya aksi pembobolan minimarket di Gianyar membuat satuan Reskrim Polres Gianyar bekerja merathon. Rabu dini hari, salah satu pelaku berhasil diamankan setelah diburu hampir sebulan. Lantaran mencoba melawan dan nyaris melukai  petugas, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Setelah hampir sebulan menjadi target, Trio Susilo alias Dopir (18), akhirnya tak berkutik di tangan Satuan Reskrim Polres Gianyar.  Warga  Wonosari, Malang, Jatim inipun merintih kesakitan lantaran peluru panas bersarang di  kaki kanannya.   Dalam  posisi  terjepit, saat ditangkap petugas,   pelaku mencoba melawan  dan nyaris melukai petugas dengan gunting  yang digenggamnya. “Kami  terpaksa melumpuhkan lantaran pelaku mencoba melawan saat kami sanggong di tempat kosnya di Batubulan, Sukawati,“ ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan. Disebutkan, pelaku terungkap dari rekaman CCTV saat beraksi di sebuah minimarket di Singapadu, Sukawati, awal bulan Juli lalu.  Modusnya, dengan membobol atap bangunan dan masuk melalui plafon saat dini hari. Hingga akhirnya, pelaku terindentifikasi dan diketahui  bekerja di sebuah rental mobil dan tinggal di Desa Batubulan, Sukawati. Meskipun usianya cukup muda, polisi meyakini jika pelaku tidak hanya sekali ini beraksi.  Terlebih dari barang bukti yang berhasil dikumpulkan di kediamannya, terdapat pula barang-barang yang diduga hasil curian di tempat lain.  Polisi juga menduga jika pelaku memiliki komplotan.  “Hingga kini kami masih melakukan pengembangan  terhadap   kasus pencurian di lokasi lainnya. Mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami ganjar dengan  Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.