Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ancam Rumah Warga, Pohon Tua Dipangkas

Bali Tribune/ DIPANGKAS - Pohon rawan tumbang menimpa ruma mulai dipangkas.


balitribune.co.id | Gianyar  - Musim ekstrim terus berlanjut, terlebih hujan disertai angin kencang kerap menerjang sejumlah wilayah Bali, termasuk Gianyar. Keberadaan  sejumlah pohon tinggi dan tua pun kini menjadi sebuah ancaman. Selain  membahayakan pengguna jalan, pohon juga mengancam bangunan dan fasilitas lainnya. Menyikapi itu, warga dan aparat terkait pun mulai melakukan antisipasi dengan melakukan pemangkasan pohon.

Pantauan, Senin (17/1/22), di Banjar Jasan, Sebatu, Tegallalang, sebuah pohon beringin besar yang membahayakan keselamatan  warga yang rumahnya berdekatan, dipangkas oleh petugas BOBD Gianyar. Setelah dimohonkan oleh warga, petugas memastikan pohon tersebut  berpotensi tumbang menimpa rumab warga. “Untuk antisipasi di musim hujan ini, khawatirnya pohon atapun ranting pohon yang tak kuat bertahan diterjang hujan tumbang,” terang Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar, IGN Dibya Presasta.

Syukurnya, sejumlah warga juga menyadari bahaya yang mengancam ini. Pohon-pohon dimohinkan untuk   ditebang dan dipangkas. Namun bagi pohon-pohon yang disakralkan, membutuhkan sebuah proses ritual. "Antisipasi sudah diupayakan maksimal. Potensi yang ditimbulkan saat terjadi bencana dapat diantisipasi lebih awal," terangnya.

Pihaknya sudah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati pada musim sekarang. Mengingat curah hujan yang cukup deras disertai dengan hembusan angin kencang, dipastikan dapat memicu terjadinya bencana alam. Untuk itu layak diwaspadai melalui berbagai hal, terutama berperilaku kehidupan yang ramah terhadap lingkungan. “Kepada jajaran di BPBD, kami sudah instruksikan  siaga dan meningkatkan kegiatan dan pengawasan guna menghindari hal-hal yang tidak dinginkan terjadi,” terangnya.

Kepada seluruh warga masyarakat dihimbau untuk meningkatkan intensitas kebersihan lingkungan sekitar. Misalnya  memangkas dahan atau ranting pohon yang beresiko roboh serta lebih mengintefsifkan kegiatan gotong royong dan kebersihan lingkungan. Terlebih di musim penghujan akan diikuti masa mewabahnya demam berdarah.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.