Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Andalkan Dana Cadangan, Pengelola Obyek Penglipuran Masih Mampu Bayar Tenaga Kebersihan

Bali Tribune / Suasana obyek wisata Desa Tradisional Penglipuran di Kelurahan Kubu Kecamatan Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Ditengah masa pandemi Covid-19 yang dibarengi dengan penutupan obyek wisata, pengelolaan obyek wisata Desa Tradisional Penglipuran yang mendapat julukan desa terbersih di dunia ini masih mampu membayar gaji petugas kebersihan. Untuk pembayaran gaji menggunakan dana cadangan. 

Pengelola obyek wisata Desa Tradisional Penglipuran, I Nengah Moneng mengatakan jika dana cadangan selalu dipersiapkan. Hal tersebut berkaca dari pengalaman sebelumnya ketika pariwisata mengalami keterpurakan. "Kami berkaca dari kasus yang terjadi sebelumnya yakni  kasus Bom Bali hingga bencana alam Gunung Agung. Begitu pula  dalam situasi pandemi Covid-19 ini, pengelola telah melakukan langkah antisipasi," ujarnya, Rabu (8/9). 

Kata mantan pendidik ini, dana cadangan yang disiapkan sebesar Rp 300 juta. Selain untuk bayar upah/gaji, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk subsidi bagi warga yang merenovasi bangunan tradisional. 

Situasi pendemi, pariwisata tidak berjalan normal. Tentu hal tersebut berimbas pada pendapatan daerah serta pengelola obyek wisata. Khusus untuk di Penglipuran selama tidak ada kunjungan, tenaga yang bekerja hanya petugas kebersihan. Setidaknya ada 11 orang petugas kebersihan yang bertugas setiap harinya. "Untuk menjaga kebersihan, maka tenaga kebersihan saja yang bekerja. Sedangkan bidang lainya tidak bekerja,” sebutnya

Total ada 23 orang karyawan di obyek wisata Penglipuran. Karena tidak ada kunjungan tentu sampah non organik tidak banyak. Sehingga jam kerja tenaga kebersihan juga dikurangi. Dalam kondisi normal karyawan bekerja 8 jam, sedangkan dalam kondisi saat ini hanya 4 jam. Karena jam kerja dikurangi, maka nafkah dibayarkan setengahnya. "Kalau normal nilainya sekitar Rp 70 ribu," ungkap tokoh masyarakat Desa Penglipuran ini.

Lanjut Nengah Moneng, warga yang menjadi karyawan ini tidak 100 persen menggantungkan diri pada pariwisata. Mereka memilki kegiatan lainya seperti berternak, bertani. “Walaupun tidak bekerja, mereka masih mampu bertahan karena masih ada penghasilan lainya,” imbuhnya.

wartawan
SAM

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.