Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Andalkan Dana Cadangan, Pengelola Obyek Penglipuran Masih Mampu Bayar Tenaga Kebersihan

Bali Tribune / Suasana obyek wisata Desa Tradisional Penglipuran di Kelurahan Kubu Kecamatan Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Ditengah masa pandemi Covid-19 yang dibarengi dengan penutupan obyek wisata, pengelolaan obyek wisata Desa Tradisional Penglipuran yang mendapat julukan desa terbersih di dunia ini masih mampu membayar gaji petugas kebersihan. Untuk pembayaran gaji menggunakan dana cadangan. 

Pengelola obyek wisata Desa Tradisional Penglipuran, I Nengah Moneng mengatakan jika dana cadangan selalu dipersiapkan. Hal tersebut berkaca dari pengalaman sebelumnya ketika pariwisata mengalami keterpurakan. "Kami berkaca dari kasus yang terjadi sebelumnya yakni  kasus Bom Bali hingga bencana alam Gunung Agung. Begitu pula  dalam situasi pandemi Covid-19 ini, pengelola telah melakukan langkah antisipasi," ujarnya, Rabu (8/9). 

Kata mantan pendidik ini, dana cadangan yang disiapkan sebesar Rp 300 juta. Selain untuk bayar upah/gaji, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk subsidi bagi warga yang merenovasi bangunan tradisional. 

Situasi pendemi, pariwisata tidak berjalan normal. Tentu hal tersebut berimbas pada pendapatan daerah serta pengelola obyek wisata. Khusus untuk di Penglipuran selama tidak ada kunjungan, tenaga yang bekerja hanya petugas kebersihan. Setidaknya ada 11 orang petugas kebersihan yang bertugas setiap harinya. "Untuk menjaga kebersihan, maka tenaga kebersihan saja yang bekerja. Sedangkan bidang lainya tidak bekerja,” sebutnya

Total ada 23 orang karyawan di obyek wisata Penglipuran. Karena tidak ada kunjungan tentu sampah non organik tidak banyak. Sehingga jam kerja tenaga kebersihan juga dikurangi. Dalam kondisi normal karyawan bekerja 8 jam, sedangkan dalam kondisi saat ini hanya 4 jam. Karena jam kerja dikurangi, maka nafkah dibayarkan setengahnya. "Kalau normal nilainya sekitar Rp 70 ribu," ungkap tokoh masyarakat Desa Penglipuran ini.

Lanjut Nengah Moneng, warga yang menjadi karyawan ini tidak 100 persen menggantungkan diri pada pariwisata. Mereka memilki kegiatan lainya seperti berternak, bertani. “Walaupun tidak bekerja, mereka masih mampu bertahan karena masih ada penghasilan lainya,” imbuhnya.

wartawan
SAM

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.