Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Andalkan Dana Cadangan, Pengelola Obyek Penglipuran Masih Mampu Bayar Tenaga Kebersihan

Bali Tribune / Suasana obyek wisata Desa Tradisional Penglipuran di Kelurahan Kubu Kecamatan Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Ditengah masa pandemi Covid-19 yang dibarengi dengan penutupan obyek wisata, pengelolaan obyek wisata Desa Tradisional Penglipuran yang mendapat julukan desa terbersih di dunia ini masih mampu membayar gaji petugas kebersihan. Untuk pembayaran gaji menggunakan dana cadangan. 

Pengelola obyek wisata Desa Tradisional Penglipuran, I Nengah Moneng mengatakan jika dana cadangan selalu dipersiapkan. Hal tersebut berkaca dari pengalaman sebelumnya ketika pariwisata mengalami keterpurakan. "Kami berkaca dari kasus yang terjadi sebelumnya yakni  kasus Bom Bali hingga bencana alam Gunung Agung. Begitu pula  dalam situasi pandemi Covid-19 ini, pengelola telah melakukan langkah antisipasi," ujarnya, Rabu (8/9). 

Kata mantan pendidik ini, dana cadangan yang disiapkan sebesar Rp 300 juta. Selain untuk bayar upah/gaji, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk subsidi bagi warga yang merenovasi bangunan tradisional. 

Situasi pendemi, pariwisata tidak berjalan normal. Tentu hal tersebut berimbas pada pendapatan daerah serta pengelola obyek wisata. Khusus untuk di Penglipuran selama tidak ada kunjungan, tenaga yang bekerja hanya petugas kebersihan. Setidaknya ada 11 orang petugas kebersihan yang bertugas setiap harinya. "Untuk menjaga kebersihan, maka tenaga kebersihan saja yang bekerja. Sedangkan bidang lainya tidak bekerja,” sebutnya

Total ada 23 orang karyawan di obyek wisata Penglipuran. Karena tidak ada kunjungan tentu sampah non organik tidak banyak. Sehingga jam kerja tenaga kebersihan juga dikurangi. Dalam kondisi normal karyawan bekerja 8 jam, sedangkan dalam kondisi saat ini hanya 4 jam. Karena jam kerja dikurangi, maka nafkah dibayarkan setengahnya. "Kalau normal nilainya sekitar Rp 70 ribu," ungkap tokoh masyarakat Desa Penglipuran ini.

Lanjut Nengah Moneng, warga yang menjadi karyawan ini tidak 100 persen menggantungkan diri pada pariwisata. Mereka memilki kegiatan lainya seperti berternak, bertani. “Walaupun tidak bekerja, mereka masih mampu bertahan karena masih ada penghasilan lainya,” imbuhnya.

wartawan
SAM

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.