Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Andrew Dideportasi ke Rusia

Bali Tribune/ DEPORTASI - Bule Rusia Andrew Ayer alias Andrew Kovalenka akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Selasa (23/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Rusia yang melarikan diri dari Imigrasi untuk menghindari kejaran interpol, Andrew Ayer alias Andrew Kovalenka akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Selasa (23/3).
  
Tidak hanya dideportasi, ia juga dicekal. Sementara kekasihnya yang juga asal Rusia, Ekaterina Trubkina yang membantu pelarian Andrew, sudah dideportasi ke negaranya pada Jumat (19/3).
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, proses pendeportasian terhadap Andrew Ayer ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Tim dari Polda Bali dan NCB Divhubinter Polri pada pukul 13.10 Wita.
 
Andrew dideportasi dan namanya di-black list atau masuk dalam daftar cekal. Dia diberangkatkan menggunakan pesawat City Link nomor penerbangan QG 685 ETD dari Bandara Ngurah Rai pukul 13.10 Wita, diperkirakan tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pukul 14.10 WIB. Subjek red notice tersebut selanjutnya meneruskan penerbangan dari Jakarta kembali ke negaranya, Rusia.
 
"Dari Jakarta ke Rusia, Andre dikawal oleh dua orang anggota NCB Interpol Rusia dengan pesawat Singapur Airlines nomor penerbangan SQ 965 dari Jakarta menuju Singapura. Selanjutnya pesawat Singapur Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 akan membawa Andrew dari Singapura menuju Moskow pada Rabu 24 Maret 2021," kata Jamaruli.
 
Andrey Kovalenko terlibat kasus narkoba jenis hasis di Bali. Dalam kasus itu, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Usai jalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, yang bersangkutan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021 untuk dilakukan proses tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal.
 
Saat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, 11 Februari 2021, ia melarikan diri yang dibantu oleh kekasihnya. Selama 13 hari dilakukan pengejaran oleh tim gabungan, baik dari Tim Polda dan Tim Imigrasi Ngurah Rai, akhirnya berhasil menangkap pasangan kekasih tersebut di wilayah Canggu, Kuta Utara pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 Wita.
 
"Andrew telah didetensi selama 28 hari. Dimana 6 hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak 24 Pebruari 2021. Lalu sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari," ungkapnya.
 
Andrew dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek red notice interpol warga negara Rusia. "Dia bersama Ekatarina dideportasi. Andrew nantinya diproses lagi oleh kepolisian di negaranya karena berkasus sehingga masuk dalam daftar buronan interpol," pungkas dia.
wartawan
Bernard MB
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.