Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran 2022 Masih Berproses, Pedapatan Daerah Ditarget Rp 1 Triliun Lebih

Bali Tribune/ PEMBAHASAN - APBD Kabupaten Jembrana kini masih dalam pembahasan oleh eksekutif dan legislatif.



balitribune.co.id | Negara - Anggaran tahun 2022 di Kabupaten Jembrana kini masih proses pembahasan. Pihak eksekutif bersama pihak legislatif tengah menggodok Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Jembrana untuk satu tahun mendatang. Dalam situasi pandemic Pendapatan Daerah Jembrana ditarget Rp 1 Triliun lebih.

Rapat Paripurna VI masa persidangan I Tahun sidang 2021/2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (23/11/2021), kembali mengagendakan Penjelasan Bupati Jembrana terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satu yang menjadi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022. Bupati Jembrana I Nengah Tamba menegaskan, tahun depan Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 1.060.099.685.268.

Menyampaikan terkait komponen belanja pada tahun 2022 yakni, sebesar Rp1.098.158.233.812. Komponen belanja ini terdiri dari belanja operasional sebesar Rp838.891.008.494, belanja modal sebesar Rp135.151.369.668, belanja tak terduga sebesar Rp6.280562.505 serta belanja transfer sebesar Rp117.835.293.145. Sementara pembiayaan, sebesar Rp38.058.548.544. Pembiayaan sebesar itu berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

“Sedangkan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp5.400.000.000,00 serta Pengeluaran Pembiayaan pada tahun anggaran 2022 direncanakan untuk pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp5.400.000.000," tegasnya. Selain RAPBD 2021 untuk mendongkrak pendapatan daerah tersebut, eksekutif bersama legislative juga kini tengah membahas Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Ranperda ini merupakan usulan pihak eksekutif.

Pengajuan Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung khususnya mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini. Menurut Tamba Perda ini akan memberikan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat, daerah diberikan waktu enam untuk penetapan Perda ini. “Pemerintah kabupaten/kota harus menyediakan persetujuan bangunan gedung dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku. Perda ini nantinya akan menjadi landasan yuridis yang kuat dalam menjaga potensi pendapatan melalui retribusi daerah serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan Bangunan Gedung,” tandas Bupati Tamba.

wartawan
PAM
Category

Prospek Ekonomi Menjanjikan, Peternakan Sapi dan Kambing Terus Dikembangkan

balitribune.co.id | Negara - Sebagai daerah agraris, sektor peternakan juga menjadi sektor ekonomi potensial di Kabupaten Jembrana. Ternak yang prospektif untuk dibudidayakan adalah sapi kambing. Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong produktifitas peternak sapi dan kambing sekaligus menggenjot perluasan pertanian organik.

Baca Selengkapnya icon click

Kekurangan Data Pendukung dari Eksekutif, Pembahasan 8 Ranperda di DPRD Bangli Tertunda

balitribune.co.id | Bangli -  Hingga pertengahan Agustus ini sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam program pembentukan perda (propemperda) belum juga dibahas DPRD Bangli. Hal tersebut karena adanya kekurangan  data pendukung dari eksekuitif selaku pengusul. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Bangli. I Ketut Suastika pada Rabu (20/8). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Tibubeneng Kebut Program Lubang Sibiomasi, Target 2026 Sampah Rumah Tangga Kelola Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, mulai serius menangani persoalan sampah dari hulu. Program lubang sibiomasi—atau teba modern untuk sampah organik—jadi andalan agar tiap rumah tangga bisa mengelola sampahnya sendiri tanpa harus bergantung pada TPA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.