Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran Covid-19 Belum Jelas, Pasien Positif Meninggal Dibebani Biaya

Bali Tribune / Anggaran Covid-19 Belum Jelas, Pasien Positif Meninggal Dibebani Biaya
balitribune.co.id | SingarajaDuka mendalam mewarnai prosesi penguburan jenazah yang diduga Covid-19 di wilayah Kecamatan Seririt, Selasa (1/9). Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, pihak keluarga pontang panting mengurus keperluan jenazah yang meninggal dalam status sedang menjalani isolasi mandiri dirumahnya usai mendapat perawatan di RSUD Buleleng. Pasalnya, selain tidak tahu apa yg dilakukan, pihak pemerintah melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng memberikan dua opsi penanganan jenazah, yakni dibawa ke rumah sakit dengan konsekwensi biaya ditanggung sendiri atau langsung dikubur dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
 
"Memang setelah kami konfirmasi ke RSUD Buleleng, yang meninggal tersebut positif Covid-19. Dan dua opsi yang kami sampaikan, jenazah dibawa rumah sakit dengan konsekwensi biaya sendiri atau kami langsung lakukan proses penguburan jenazah dengan Protokol Covid-19," kata KPBPBD Buleleng, Ida Bagus Suadnyana.
 
Hanya saja karena tidak memiliki biaya, pihak keluarga memilih opsi langsung dikubur dibantu petugas dari BPBD Buleleng.
 
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengaku prihatin atas kondisi yang tengah dihadapi masyarakat tersebut. Mestinya, dengan anggaran besar menangani Covid-19, masyarakat tidak lagi direpotkan oleh biaya yang mestinya ditanggung pemerintah.
 
"Anggaran penanganan Covid-19 di Buleleng cukup besar, setelah di re-focusing ada sebanyak Rp 57 miliar. Makanya saya juga bingung kok masih ada masyarakat yang mengeluh soal penanganan Covid-19," kata Rani.
 
Menurutnya, selaku Ketua Komisi IV, ia mengaku tidak mendapat data soal penggunaan anggaran Covid-19 selama ini. Padahal, pihaknya seharusnya mengetahui untuk apa saja anggaran itu digunakan.
 
"Yang kami tahu hanya ada angka Rp 44 miliar sudah digunakan, namun untuk apa saja kami tidak tahu pasti," imbuhnya.
 
Politisi Partai Demokrat ini mengaku beberapa kali mendesak agar rincian penggunaan anggaran Covid-19 dibuka. Hal itu untuk memastikan semua telah berjalan sesuai aturan.
 
"Besok (Rabu, 2/9-2020) kami akan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan, RSUD Buleleng dan pihak terkait untuk memastikan penanganan covid-19 selama ini.Termasuk kita konfirmasi banyak keluhan masyarakat selama ini," tegasnya.
 
Soal penggunaan anggaran Covid-19, keterangan berbeda disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa. Menurutnya, hingga saat ini dana belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 telah cair sebesar Rp 39 miliar. Namun Suyasa tidak merinci untuk apa saja anggaran sebesar itu digunakan.
"Untuk dana BTT Covid-19 Buleleng saat ini suadah cair sebesar kurang lebih Rp 39 miliar," jelasnya.
 
Semantara itu, perkembangan Covid-19 Buleleng hingga Selasa (1/9-2020) data yang dilansir GTPP Covid-19 Buleleng, terdapat penambahan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 41 orang. Pasien meninggal berjumlah 5 orang. sedang yang sedang menjalani perawatan sebanyak 55 orang yang tersebar di beberapa rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri.
 
Terkait banyaknya pasien terkonfirmasi positif menjalani perawatan di RSUD Buleleng dari pada di RSP Giri Emas, Sawan kata Suyasa, karena ada peningkatan jumlah pasien karena covid-19 maka ada penurunan drastis pasien umum di RSUD. Karena itu RSUD kembali difungsikan untuk merwat pasien Covid khususnya yang  bergejala sedang dan berat.
 
"Kita gunakan ruang Lely. Sedangkan ruang Mahotama digunakan untuk ruang pasien yg menunggu hasil swab keluar," ungkapnya.
Sedang RSP Giri Emas, menurut Suyasa, sementara digunakan untuk tempat isolasi khusus, seperti tahanan Polres, Lapas, Pengadilan, serta tempat pengambilan swab," tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.