Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran Infrastruktur Terbatas, Kabupaten Ajukan ke Provinsi dan Pusat

Bali Tribune / PERBAIKAN - Upaya rehabilitasi masih terus dilakukan terhadap infrastruktur jembatan Yehembang-Kedisan yang putus tersapu banjir bandang September 2022.

balitribune.co.id | NegaraSetelah disapu banjir bandang delapan balan lalu, kini upaya rehabilitasi masih terus dilakukan terhadap infrastruktur yang rusak. Seperti perbaikan yang kini tengah dilakukan terhadap jembatan Yehembang-Kedisan yang putus tersapu banjir. Bahkan perbaikan akses penghubungan permukiman warga antar banjar ini menelan anggaran Rp 4,6 milyar.

Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah Jembrana Setember 2022 lalu menyebabkan kerusakan infrastruktur. Tidak sedikit infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat terjangan banjir bandang dari hulu. Salah satunya kerusakan jembatan seperti yang terjadi pada jembatan akses penghubung Yehembang-Kedisan. Pascabanjir akses ke permukiman warga setempat terputus. Warga harus memutar kejalan alternatif dengan jarak cukup jauh. Kondisi itu menyulitkan warga dan mengharuskan warga  menempuh waktu lebih lama.

Upaya rehabilitasi terhadap infrastruktur yang rusak bahkan hilang diterjang banjir bandang kini terus dilakukan. Termasuk juga pada jembatan Yehembang-Kedisan ini. Kini warga Desa Yehembang  dan sekitarnya pun bisa bernafas lega. Pasalnya jembatan yang rusak akibat diterjang banjir bandang tersebut saat ini mulai tahap pembangunan  kembali. Melihat tingkat kerusakan yang terjadi, Jembatan ini akan dibangun dengan kontruksi lebih tinggi dari posisi sebelumnya guna mengantisipasi debit air sungai yang sewaktu-waktu tinggi.

Untuk rehabilitasi jembatan ini, dana yang di gelontorkan tidak sedikit. Anggaran yang disediakan untuk pembangunan jembatan ini mencapai Rp 4,6 Milyar. Anggaran membanguan kembali jembatan ini menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.   

“Dengan panjang 36 meter dan lebar 5 meter, jembatan Yehembang-Kedisan dibangun lebih tinggi dari sebelumnya. Saat musim hujan debit air sungai lebih tinggi dari jembatannya. Kami tinggikan sekitar 3 meter," ujar Kadis PUPRPKP Jembrana I Wayan Sudiarta.

Selain infrastruktur yang rusak akibat dampak bencana, ia menyatakan saat ini sejumlah ruas jalan juga dalam kondisi baik, rusak berat dan rusak ringan . Dengan total panjang jalan kabupaten mencapai 1.075 km, jumlah jalan rusak ringan mencapai 141,4 km sedangkan rusak berat sepanjang 102,8 km. Menurutnya kinerja jalan kabupaten  yang ada di Kabupaten Jembrana menurut standar pemerintah pusat masih tergolong baik sebesar 79 persen. Angka ini masih lebih tinggi dari yang disyaratkan standar nasional sebesar 75 persen.

Ia mengakui besaran anggaran yang dibutuhkan menjadi persoalan utama. Tahun ini, pihaknya hanya memiliki angggaran infrastruktur jalan dan jembatan sebesar Rp 15,2 milyar. Sedangkan untuk perbaikan jalan rusak berat diestimasikan membutuhkan anggaran total Rp 300 milyar. Sehingga diakuinya anggaran yang ada saat ini masih jauh dari kata ideal. Ketebatasan anggaran tersebut menurutnya dikarenakan penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat sehubungan berbagai kebijakan strategis pemerintah pusat.

Selain itu anggaran juga sebelumnya diguanakan untuk keperluan recofusing anggaran dan dialihkan untuk penanganan pandemi covid -19. Beban belanja daerah untuk kebutuhan penganggaran Pemilu 2024 juga berpengaruh sehingga anggaran dimiliki pemerintah daerah menjadi  terbatas. Namun dipastikannya perbaikan infrastruktur jalan rusak akan tetap dilakukan. Pihaknya menyatakan telah mencarikan beberapa solusi. Diantaranya melalui permohonan BKK ke Pemerintah Provinsi Bali serta pengajuan anggaran pusat.

"Kita telah mengajukan BKK  sebesar Rp 20 milyar dan pengajuan anggaran ke Kementrian PUPR sebesar Rp 79 milyar untuk jalan kabupaten. Sedangkan jalan desa nantinya akan kita lakukan pendataan dengan menggunakan dana APBD karena menjadi kewenangan kabupeten," jelasnya. Sedangkan untuk perbaikan jembatan Nusamara di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo yang juga mengalami kerusakan akibat diterjang banjir bandang pada September 2022 lalu, diupayakan bisa dieksekusi tahun 2024. 

wartawan
PAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.