Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran Ogoh-ogoh Direfocusing untuk Penanganan Covid-19, Nyepi 2021 Tanpa Arakan Ogoh-ogoh

Bali Tribune/ DITIADAKAN - Akibat pandemik Covid-19, tahun 2021 arak-arakan Ogoh-ogoh ditiadakan. Sekaa Teruna pun tidak lagi mendapat kucuran dana membuat ogoh-ogoh karena anggaran direfocusing untuk penanganan Covid-19.
balitribune.co.id | Mangupura - Perayaan Hari Suci Nyepi Saka 1943 (2021) dipastikan tanpa arak-arakan ogoh-ogoh. Pasalnya, selain masih suasana pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung juga tidak mengalokasikan anggaran untuk pembuatan ogoh-ogoh.
 
Bantuan pemerintah yang biasa dikemas dalam bentuk bantuan kreatifitas sekaa teruna (ST) ini dipastikan tidak ada menyambut Nyepi tahun ini. Pihak Dinas Kebudayaam Kabupaten Badung menyebut alokasi anggaran untuk kreatifitas pemuda ini kena refocusing untuk penanganan Covid-19.
 
“Sekarang kan tidak boleh adanya pengarakan ogoh-ogoh," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Eka Sudarwitha, Jumat (19/2).
 
Peniadaan pawai ogoh-ogoh ini  juga karena tahun ini tidak diberikan dana membuat ogoh-ogoh.  Semua itu pun sesuai dengan Surat Edaran Bersama dari Provinsi Bali. Selain itu juga ada surat dari pusat untuk merealokasi anggaran untuk  penanganan Covid-19, salah satunya seperti pembelian vaksin dan sebagainya.
 
"Karena tidak ada pembuatan ogoh-ogoh, jadi anggarannya direfocusing untuk penanganan Covid-19," katanya.
 
Mantan Camat Petang ini juga menyebutkan bahwa Pemkab Badung awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar pada tahun 2021 untuk membantu peningkatan kreatifitas pemuda dalam pembuatan ogoh-ogoh.
 
“Sebenarnya sudah kita anggarkan kurang lebih Rp 12 miliar  untuk kreativitas pemuda di Badung, tapi direfocusing,” jelasnya.
 
Berarti sama sekali tidak ada pawai ogoh-ogoh tahun 2021 ini? Ditanya begitu, Sudarwita mengaku masih menunggu petunjuk pimpinan.
 
"Bisa saja akan dilaksanakan pergelaran online di perubahan APBD. Tapi kami belum membuat konsepnya. Karena kalau dibuat dalam olah gerak tetap harus ada pembatasan. Yakni maksimal 50 orang. Jadi kami agak kesulitan,” tukasnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.