Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran Perbaikan Jalan Blangbangan Belum Terakomodir

Bali Tribune/ I Wayan Lega Suprapto



balitribune.co.id | Bangli - Kondisi ruas jalan Blangbangan di Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli sudah sejak lama rusak. Untuk perbaikan masih tunggu ketersediaan anggaran. Pada APBD Induk 2022 anggaran untuk perbaikan belum terakomodir.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Bangli I Wayan Lega Suprapto mengatakan sejatinya untuk perbaikan ruas jalan Blangbangan memang sempat diusulkan pada tahun 2020, namun karena anggaran kena recofusing imbas darai pandemic Covid-19 perbaikan tidak bisa berjalan.”Untuk tahun ini belum tersedia anggran untuk perbaikan rusa jalan sepanjang hampir 425 meter tersebut,” ujar Wayan Lega Suprapto .

Perbaikan tidak bisa dilakukan lewat anggaran rutin pasalnya kerusakan jalan diatas 20 persen. Disinggung untuk besaran dana rutin tahun 2022, kata Lega Suprapto sebesar Rp 2,4 miliar atau lebih besar dari tahun sebelumnya Rp 1,7 miliar. Dana rutin sebesar Rp 2,4 miliar di peruntukan untuk pengadaan material    sebesar Rp 1,1 Miliar dan sisa untuk upah dan alat.”Untuk pengadaan material dilakukan lewat tender,” tegasnya.

Lanjut Wayan Lega Suprapto, berkaca dari tahun sebelumnya dana rutin hampir sebagian besar tersedot untuk perbaikan jalan dan juga penanganan DPT yang rusak. “Jika melihat laporan yang masuk pada layanan 24 jam kebanyakan masalah kerusakan jalan, jika kerusakan tidak begitu signifikan atau dibawah 20 persen baru bisa ditangani lewat rutin,” jelasnya.

Lega Suprato juga menyinggung semakin banyak desa yang usulkan jalan desa jadi jalan kabupaten. Jika mengacu SK tahun 20`16 panjang jalan kabupaten 905,812 Km dan mengacu SK nomor 620/109/2020 tentang penetapan status ruas-ruas jalan sebagai jalan kabupaten panjang ruas jalan kabupaten 1.015.322 Km.”Banyak desa serahkan jalan ke kabupaten karena ketidakmampuan desa dalam lakukan pemeliharaan,” sebut Lega Suprapto.

wartawan
SAM
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.