Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran Pilkada Gianyar Gamang

AA Gde Putra (ata)

Gianyar, Bali Tribune

Meski sejumlah bakal calon (balon) sudah mulai bermunculan, bahkan beberapa di ataranya sangat gencar bersosialsasi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar justru masih kebingungan, menyusul belum jelasnya nominal anggaran Pilkada Gianyar yang masuk dalam APBD Gianyar 2017.

Ketua KPU Gianyar, AA Gede Putra yang ditemui pada Minggu (22/01/2017), menyatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat kepastian perihal anggaran Pilkada Gianyar di APBD Gianyar 2017. Sebelumnya, pihak KPU Gianyar mengajukan anggaran senilai Rp24 miliar. Namun, sampai saat ini belum jelas apa sudah masuk dan bisa digunakan apa belum.

“Dari informasi yang kami terima, anggarannya sudah masuk di APBD, namun masih kita telusuri berapa sesungguhnya angka yang pasti,” jelasnya. Nominal anggaran ini dinilai penting, karena akan disesuaikan dengan pelaksanaan tahapan di tahun 2017. Terlebih, jumlah yang diajukan itu untuk pembiayaan semua tahapan.

Anggaran sebesar Rp24 miliar itu termasuk juga untuk pembayaran mengikuti bimtek, rekrutmen ketua dan anggota PPS, PPK dan panitia ad hoc serta yang lainnya. “Februari, KPU mulai rapat bersama Kesbangpolinmas, Discapil, parpol. Karena itu kami harus segera berkoordinasi dengan Pemkab karena kegiatan pilkada ini membutuhkan anggaran,” jelasnya.

Walau tahapan Pilkada Gianyar baru di mulai pada Oktober 2017 nanti, menurutnya, KPU Gianyar dan penyelenggaran di daerah lain sudah mulai kerja dari awal Tahun 2017. Persoalan yang paling urgent menurutnya adalah data pemilih dan sosialisasi kepada pemilih pemula. “Ini penting agar tahapan pilkada berjalan lancar,” terangnya

Ditambahkan, saat ini, KPU Gianyar tengah mempersiapkan dokumen-dokumen dan segala peraturan yang nantinya digunakan oleh parpol peserta pilkada. Di samping itu, mulai awal Tahun 2017 ini, KPU akan mulai gencar melaksanakan sosialisasi kepada pemilih pemula, utamanya menyasar SMA-SMK yang ada di Kabupaten Gianyar. (ata)

wartawan
redaksi

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.