Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota DPRD Badung Loka Astika Apresiasi Peresmian KSP Praja Dana Jati Banjar Kaja Jati, Desa Kutuh

meresmikan koperasi
Bali Tribune / MERESMIKAN - Anggota DPRD Badung Wayan Loka Astika saat mendampingi Bupati Adi Arnawa saat meresmikan Koperasi Simpan Pinjam Praja Dana Jati, Banjar Kaja Jati, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, yang ditandai dengan pemukulan gong serta membuka tirai, Minggu (9/3).

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Loka Astika memberikan apresiasi atas peresmian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Praja Dana Jati, Banjar Kaja Jati, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Minggu (9/3).

KSP Praja Dana Jati diresmikan langsung oleh  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Nampak hadir Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Made Widiana, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, Tripika Kecamatan Kuta selatan, Perbekel Kutuh Wayan Mudana, Bendesa adat Kutuh dan para Ketua Koperasi se-Desa Kutuh.

Dalam kesempatan itu Loka Astika mengaku bangga karena Banjar Kaja Jati sudah mampu mewujudkan dan melaksanakan peresmian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Praja Dana Jati.

"Ini membuktikan dan menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi di Desa Kutuh semakin hari semakin meningkat," ujarnya.

Ketua Koperasi Praja Dana Jati I Nyoman Suasana dalam paparannya mengatakan, koperasi ini dibentuk atas dasar suatu pemikiran bagaimana di Banjar Kaja Jati memiliki suatu badan usaha yang nantinya bisa membiayai atau menunjang kegiatan yang ada di Banjar Kaja Jati yang berkaitan dengan pelestarian seni, adat dan budaya.

Maka pada tahun 2019 dibentuklah Koperasi Praja Dana Jati dengan beranggotakan 50 orang anggota dengan modal penyertaan masing-masing anggota sebesar Rp. 2 juta, serta seiring dengan perjalanan waktu jumlah anggota koperasi sudah berjumlah 141 orang.

"Dengan keluarnya ijin Koperasi Praja Dana Jati pada bulan Desember 2024, Badan Hukum Nomor: AHU-0004703.AH.01.29 Tahun 2024. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Badung karena sudah membimbing dari semasih menjabat Sekda sehingga koperasi terwujud seperti sekarang," ujarnya.

wartawan
ANA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.