Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota DPRD Yogyakarta Meninggal di Bandara Ngurah Rai

Bali Tribune / DIEVAKUASI - Jenazah anggota DPRD Yogyakarta Suparja saat dievakuasi setelah meninggal dunia di Gate 1 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Selasa (4/4) pukul 10.35 Wita geger. Seorang calon penumpang Citilink rute Denpasar -Jakarta yang merupakan anggota DPRD Yogyakarta, Suparja (57) meninggal dunia di Gate 1 Terminal Keberangkatan Domestik. Dugaan kuat, warga Jatibungkus RT/RW 003/011, Kelurahan Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari Gunung Kidul, Yogyakarta ini meninggal dunia akibat sakit.
 
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, IPTU Rionson Ritonga, SH, MH menjelaskan, pukul 09.59 wita, korban melakukan scan bercode Boarding pass di area pintu masuk (flght berrier). Selanjutnya pukul 10.10 wita, korban menuju ruang tunggu gate 1 Terminal Keberangkatan Domestik dan duduk. Beberapa saat pesawat Citilink GQ 681 proses boarding dan pihak Citilink baru mengetahui ada satu orang calon penumpang yang belum melaksanakan proses scan boarding pass.
 
"Selanjutnya pihak Citilink mencari di sekitar area ruang tunggu. Dan ada salah satu penumpang yang ditemukan duduk terdiam sambil memegang boarding pass pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 681 oleh petugas Citilink atas nama Komang Ayu Sindria," terangnya.
 
Selanjutnya pihak Citilink melaporkan peristiwa tersebut ke supervisor Citilnk, Kadek Mega yang On Duty dan melaporkan kepihak Avsec sambil membawa korban yang tidak sadarkan diri tersebut dengan menggunakan kursi roda menuju Kantor KKP Kelas 1 di area kedatangan Domestik. Hasil pemeriksaan dokter Novita Sari dan team kesehatan KKP saat memeriksa korban masih ada nafas namun sudah tidak dalam batas stabil.
 
 
"Selanjutnya diperiksa tas yang dibawa korban, ditemukan ada beberapa obat yang ada kaitannya dengan penyakit jantung. Dan selang berapa menit kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosa penyakit jantung," urainya. 
 
Menurut keterangan rekan korban yang sesama anggota DPRD Yogyakarta, Andriana Wulandari, bahwa korban seharusnya pulang besok sesuai jadwal awal. Namun korban pulang sendiri hari ini karena ada urusan keluarga dan rekan korban sesama Anggota DPRD yang masih di Bali, menerima informasi bahwa korban sudah meninggal di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
 
"Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUP I.G.N.G Ngoerah Sanglah Denpasar. Namun informasi dari pihak keluarga, jenazah korban tidak diijinkan untuk diotopsi," pungkas mantan KBO Sat Res Narkoba Polresta Denpasar ini.
wartawan
RAY
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.