Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Klub Dilarang Tampil di Turnamen yang Diikuti PS Badung

inventarisir
Nyoman Graha Wicaksana

BALI TRIBUNE - Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Badung pada Minggu (1/4) kemarin menggelar kongres tahun 2018. Adapun hasil dari rapat itu menyebut salah satunya, jika anggota klub PS Badung dilarang berpartisipasi dalam turnamen yang diikuti oleh PS Badung seperti Piala Soeratin  (U-13, 15, 17) dan Liga 3.

"Jadi keputusan itu sudah disetujui peserta. Logikanya sekarang, PS Badung itu ayah dan anggotanya adalah anak. Jika nanti anggota di bawah PS Badung ikut, dan bilamana bertemu dengan PS Badung, baik itu di Soeratin atau Liga 3 kan tidak etis," tegas Ketum Askab PSSI Badung, Nyoman Graha Wicaksana usai kongres kemarin.

Selain itu dikatakan Graha, yakni untuk menghindari benturan kepentingan. Nah, mengingat seperti itu, pihak Askab Badung pun memberikan saran kepada klub anggota bisa mengikuti kejuaraan di luar kompetisi itu (Piala Soeratin dan Liga 3). Misalnya U-16 milik Kemenpora dan lainnya. Dan sudah tentu, Askab Badung siap mensupport.

"Soal larangan itu bukan kehendak kami, tapi kesepakatan bersama. Kami ingin menghormati PS Badung saja," tegas pria yang akrab disapa Koming ini.

Soal peserta kongres kemarin diikuti hanya 25 klub dari total 35 yang terdaftar sebagai anggota PS Badung. Selain membahas soal kejuaraan tahun ini, juga membahas inventarisir lapangan yang wajib ada di setiap desa di Badung.

"Imbauan dari Pak bupati yang menyerukan supaya tiap desa di Badung memiliki minimal satu lapangan yang representatif," ujarnya.

Kata Koming, dengan tersedianya lapangan yang standar itu makat niat pemain muda bisa tambah semangat sekaligus menggalakkan pembinaan di tiap desa di Badung. Meski semua desa belum semuanya ada, tapi menurut Koming di tiap wilayah, mulai dari Badung Utara, Tengah dan Selatan, rata-rata sudah tersedia. Kegiatan kemarin turut dihadiri Ketum Asprov PSSI Bali, I Ketut Suardana dan pengurus KONI Badung.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.