Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Klub Dilarang Tampil di Turnamen yang Diikuti PS Badung

inventarisir
Nyoman Graha Wicaksana

BALI TRIBUNE - Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Badung pada Minggu (1/4) kemarin menggelar kongres tahun 2018. Adapun hasil dari rapat itu menyebut salah satunya, jika anggota klub PS Badung dilarang berpartisipasi dalam turnamen yang diikuti oleh PS Badung seperti Piala Soeratin  (U-13, 15, 17) dan Liga 3.

"Jadi keputusan itu sudah disetujui peserta. Logikanya sekarang, PS Badung itu ayah dan anggotanya adalah anak. Jika nanti anggota di bawah PS Badung ikut, dan bilamana bertemu dengan PS Badung, baik itu di Soeratin atau Liga 3 kan tidak etis," tegas Ketum Askab PSSI Badung, Nyoman Graha Wicaksana usai kongres kemarin.

Selain itu dikatakan Graha, yakni untuk menghindari benturan kepentingan. Nah, mengingat seperti itu, pihak Askab Badung pun memberikan saran kepada klub anggota bisa mengikuti kejuaraan di luar kompetisi itu (Piala Soeratin dan Liga 3). Misalnya U-16 milik Kemenpora dan lainnya. Dan sudah tentu, Askab Badung siap mensupport.

"Soal larangan itu bukan kehendak kami, tapi kesepakatan bersama. Kami ingin menghormati PS Badung saja," tegas pria yang akrab disapa Koming ini.

Soal peserta kongres kemarin diikuti hanya 25 klub dari total 35 yang terdaftar sebagai anggota PS Badung. Selain membahas soal kejuaraan tahun ini, juga membahas inventarisir lapangan yang wajib ada di setiap desa di Badung.

"Imbauan dari Pak bupati yang menyerukan supaya tiap desa di Badung memiliki minimal satu lapangan yang representatif," ujarnya.

Kata Koming, dengan tersedianya lapangan yang standar itu makat niat pemain muda bisa tambah semangat sekaligus menggalakkan pembinaan di tiap desa di Badung. Meski semua desa belum semuanya ada, tapi menurut Koming di tiap wilayah, mulai dari Badung Utara, Tengah dan Selatan, rata-rata sudah tersedia. Kegiatan kemarin turut dihadiri Ketum Asprov PSSI Bali, I Ketut Suardana dan pengurus KONI Badung.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.