Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, Pengenaan Pajak Komoditas dan Pendidikan Sengaja Digulirkan Pihak Tertentu

Bali Tribune/I Gusti Agung Rai Wirajaya.


balitribune.co.id | Denpasar  - Bagai bola panas, rencana pengenaan pajak (PPN) terhadap beberapa komoditas termasuk sektor pendidikan terus digulirkan. Padahal menurut Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), yang bermitra kerja dengan Menteri Keuangan sebetulnya wacana itu baru masuk di rancangan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang didalamnya ada beberapa catatan jenis pangan mana saja yang bakal dikenakan pajak. 
 
Namun rupanya rencana inilah yang diedarkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan kelompoknya. Padahal dijelaskan, KUP saja baru diserahkan, Menteri Keuangan juga belum melakukan konsultasi terkait hal ini. Kalaupun dibahas perlu dibedah dulu di badan legislasi setelah itu baru diserahkan ke Komisi terkait.  
 
"Klasifikasi pangan kebutuhan masyarakat itu kan ada beberapa kategori, tidak serta merta semua komoditas dikenakan pajak pertambahan, masih dalam catatan-catatan kok," ungkapnya, Selasa (16/6/2021) melalui selulernya dari Jakarta.
 
Memang diakui rencana itu ada, tetapi hanya untuk komoditas yang kelasnya premium, yang biasa dikonsumsi oleh orang-orang tertentu saja. Bukan berarti rencana pengenaan pajak disamaratakan.
 
"Menurut saya, kita memang harus berhati-hati dan sebetulnya pemerintah sangat 'aware' memperhatikan kebutuhan masyarakat banyak," tuturnya. 
 
Ia kembali menegaskan, rencana pengenaan pajak itu hanya untuk golongan tertentu saja yang biasa menikmati kehidupan kelas atas. 
"Sedangkan pengenaan pajak itu sendiri kan belum tahu kapan akan dilaksanakan," imbuhnya. 
 
Ia beranggapan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak mungkin pemerintah merealisasikan rencana itu. Bisa saja setelah ekonomi stabil atau pandemi Covid-19 berakhir, ini pun baru kemungkinan. 
 
Ia sepakat jika rencana ini dilaksanakan otomatis akan memicu inflasi. Oleh karena itu ia meminta bersama-sama mencermati letupan-letupan yang coba dimainkan beberapa pihak dengan tujuan tertentu. Begitu pula halnya di sektor pendidikan, tidak mungkin digeneralisir. Ada beberapa sekolah yang kelasnya internasional tentu beda dengan sekolah negeri atau swasta menengah ke bawah.
 
"Wajarlah semacam sekolah internasional dikenakan pajak, beda dengan sekolah negeri atau swasta menengah ke bawah," sebutnya. 
 
Ia beranggapan selama ini sekolah-sekolah elite atau internasional banyak menikmati fasilitas negara, tetapi tidak ada kontribusinya. Iapun memaklumi kenapa oknum-oknum itu memainkan isu ini hingga bergulir layaknya bola panas. 
 
"Masalahnya 2024 semakin dekat, apalagi yang bisa dimainkan, ya dimainkan saja. Kita tahu kok kemana arahnya," sentil Rai Wirajaya, seraya menambahkan, tidak mungkin pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa persetujuan DPR.
wartawan
ARW
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.