Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota KPPS Kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Pengobatan dan Perawatan Hingga Sembuh

Bali Tribune / PERLINDUNGAN - pihak BPJS Ketenagakerjaan saat memastikan perlindungan jaminan sosial bagi petugas KPPS yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan dengan baik di rumah sakit.

balitribune.co.id | AmlapuraSalah seorang petugas pemilihan umum Kabupaten Karangasem yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kecamatan Manggis mengalami kecelakaan kerja. I Komang Adi Gunawan, yang bertugas sebagai anggota KPPS, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, seluruh biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh bakal ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Sukardin memastikan perlindungan jaminan sosial bagi petugas KPPS yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan yang baik di rumah sakit.

"Salah satu petugas KPPS Karangasem yang mengalami kecelakaan kerja, saat ini dirawat di RSUD Klungkung. Yang bersangkutan perlu mendapatkan perawatan paska mengalami kecelakaan kerja. Kami memastikan BPJS Ketenagakerjaan akan membiaya pengobatannya hingga sembuh," kata Sukardin dalam siaran persnya, Jumat (16/2).

Sukardin menegaskan, Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Manggis telah mendaftarkan petugas KPPS dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Amlapura. Petugas KPPS telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. "Dengan demikian, mereka bekerja akan lebih tenang dan nyaman serta tidak perlu khawatir lagi dengan biaya apabila mereka mengalami kecelakaan kerja. Ini penting sekali mengingat tugas mereka yang rentan terlibat kecelakaan," ujarnya. 

Saat ini BPJAMSOSTEK telah bekerjasama dengan rumah sakit, sehingga jika peserta mengalami kecelakaan kerja sudah dipastikan pihak rumah sakit akan memberikan perawatan yang baik dan tentunya semua biaya akan ditanggung BPJAMSOSTEK. "Dengan demikian kami akan turun langsung untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan kebutuhan medis," terang Sukardin.

Dalam kesempatan ini, Sukardin selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura juga mengimbaukepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober sampai dengan November 2024 terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini merupakan upaya negara memberikan jaminan sosial untuk penyelenggara Pemilu dan Pilkada Bali tahun 2024 ini. Program ini penting agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Bali tahun ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Semua risiko yang terjadi terhadap petugas KPPS baik kecelakaan kerja maupun kematian sudah menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan," kata Sukardin.

Dikesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria berharap seluruh masyarakat pekerja. seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Pandu.

Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," tutup Pandu.

wartawan
YUE
Category

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.