Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Sindikat Sabu asal Hongkong Dituntut 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Man Chun Kwok (19) (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Balitribune.co.id | Denpasar - WNA asal Hongkong, Man Chun Kwok (19), dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menyelundupkan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dari luar negeri ke Bali. 
 
Sidang tuntutan terhadap pemilik nomor paspor H20219215 itu dilaksanakan secara telekonferesi pada Selasa (12/5). Dalam sidang tersebut, jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi meminta majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai supaya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Selain dijatuhi pidana badan, Jaksa Sulasmi juga menuntut terdakwa dibebani dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Sulasmi dalam pokok tuntutannya. 
 
Adapun beberapa pertimbangan JPU atas tuntutannya. Di antaranya, perbuatan terdakwa memberi citra negatif terhadap Pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata, terdakwa merupakan jaringan internasional, dan barang bukti yang dikuasai terdakwa melebihi dari aturan Sema No.4 tahun 2010, merupakan faktor yang memberatkan. Sedangkan, hal meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara tertulis, yang pada intinya meminta keringanan dari majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/5), lusa. 
 
Aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali. 
 
"Sesaat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar dan mendarat di Bandaran Ngurah Rai, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-ray di terminal kedatangan Internasional," beber Jaksa Sulasmi.
 
Saat itulah petugas Bea dan Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.
 
Dari hasil introgasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja. 
 
"Terdakwa menerima paket berisi Narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi dan memberi perintah. Namun tidak mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata Jaksa Sulasmi. 
 
Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10000 Dollar Hongkong. Namun terdakwa baru menerima 3000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kunjungan Kapal Pesiar di Pelabuhan Celukan Bawang Tumbuh 25 Persen

balitribune.coo.id I Singaraja - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Cabang Celukan Bawang mencatat kinerja operasional yang positif hingga Juli 2026. Peningkatan terlihat dari arus kapal yang mencapai 1,48 juta Gross Tonnage (GT), atau tumbuh 12,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 1,32 juta GT.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Perizinan, 4 Kafe di Desa Baha Dipanggil Satpol PP Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola empat kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, untuk diminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha pada Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sidak yang digelar petugas pada Rabu (5/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Pusat Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Tabanan Genjot PAD

balitribune.co.id I Tabanan -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027.

Optimalisasi penerimaan dari sisi PAD itu dirasa perlu karena APBD Tabanan pada 2027 diproyeksi mengalami penurunan pendapatan, terutama akibat pemangkasan dana Transfer Ke Luar Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengerukan Lahan di Temukus

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, setelah ditemukan indikasi kegiatan pengambilan material yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja 2027 Tembus Rp14 Triliun, DPRD Badung Wanti-wanti Pemerintah Kelola Anggaran Secara Cermat

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.