Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota TNI-AU Gadungan Dibekuk

Pipin Aston (38) anggota TNI-AU gadungan warga Jalan Pringgondani Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang ditangkap Sabtu, (20/10).

BALI TRIBUNE - Pipin Aston (38) seorang sopir truk yang mengaku anggota TNI-AU berpangkat Praka, akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Badung, Sabtu (201/10) sore.  Pipin warga Jalan Pringgondani Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap aparat tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba  (Sat Res Narkoba) Polres Badung yang dipimpin langsung Kasat AKP Djoko Hariadi  dan Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali yang dipimpin oleh Kanit Kompol Tri Joko menangkap seorang anggota TNI - AU gadungan, Pipin Aston (38) di wilayah Kabupaten Badung, Sabtu (20/10) sore. Saat ditangkap, warga Kecamatan Singosari, Malang ini berpakaian seragam TNI - AU berpangkat praka. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, SIk kemarin sore menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan anggota Sat Res Narkoba Polres Badung yang bersangkutan membawa narkoba. Sebab, sudah beberapa kali ia terlihat masuk Bali. Sehingga Sat Res Narkoba Polres Badung berkoordinasi dengan Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Bali.  "Tetapi setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan maupun barang bawaan tidak ditemukan adanya narkoba," ungkapnya. Selanjutnya dilakukan interogasi, ia mengaku bukan anggota TNI - AU seperti seragam yang yang ia pakai. Pekerjaannya adalah sopir truk di Malang. Ia mengaku sudah tiga kali membawa mobil lesing dari Malang ke wilayah Bali.  Diduga kuat, seragam TNI yang dipakainya itu untuk memudahkan aksinya membawa mobil lesing ke Bali lantaran di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk luput dari pemeriksaan petugas. "Kita masih dalami keterangannya lebih lanjut.  Pengakuannya, sudah tiga kali bawa mobil lesing ke Bali," terang Andi Fairan. Selain mengamankannya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti KTA anggota TNI - AU atas nama Fery Diantoro, satu pasang seragam TNI - AU beserta atribut lengkap yang dipakai dan satu unit mobil lesing jenis innova bernomor polisi Sidoarjo W 1613 RU warna abu - abu.  "Kita masih melakukan mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi dengan pihak POM TNI - AU terkait asal usul KTA dan seragam TNI - AU ini," pungkasnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.