Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Angin Kencang di Kintamani Belum Berlalu

Bali Tribune/ RUSAK - Rumah warga yang atapnya rusak diterjang anging kencang di Desa Bauahan, Kecamatan Kaintamani, Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang masih terjadi dan menerjang beberapa desa di wilayah Kecamatan Kintamani, Minggu (20/10). Terjangan angin mengakibatkan kerusakan rumah dan tempat suci. Kerusakan cukup parah menimpai Pura Puseh Trunyan dan puluhan rumah di wilayah Desa Buahan, Kintamani.
 
Perbekel Buahan I Wayan Suardi mengungkapkan, angin kencang terjadi sejak Sabtu (19/10) pagi. Kencangnya tiupan angin mengakibatkan banyak atap rumah warga berterbangan. “Ada sekitar 25 rumah mengalami kerusakan pada bagian atap dan beberpa pula tempat suci yang roboh,” jelasnya seraya menambahkan untuk lokasi ada di Banjar Buahan, Binyan maupun Banjar Waru.
 
Kerusakan yang terjadi masih tergolong ringan, sehingga bangunan tersebut masih bisa ditempati pemiliknya. Warganya tidak sampai mengungsi ke tempat lain. Terkait kondisi ini pihaknya belum ada berkoordinasi dengan instansi terkait, namun pihaknya segera akan melaporkan kerusakan yang terjadi. “Kami akan koordinasikan dengan BPBD maupun Dinas Sosial, agar dampak angina kencangan dapat ditangani,” ungkapnya.
 
Kasi Kedarutan dan Logistik BPBD Bangli, Ketut Agus Sutapa mengungkapkan angina kencang yang melanda beberapa wilayah di Kintamani merupakan angina peralihan musim atau yang dibasa disebut sebagai fenomena badai gusty (angin kencang sesaat). Kondisi angina kencang masih berlangsung pada Minggu. Angin kencang juga mengakibatkan beberapa bangunan di Pura Puseh Desa Trunyan roboh. Kata Agus Sutapa, bangunan yang rusak bale gong, bale pesantian. “Untuk kerugian masih akan dilakukan pendataan dan dalam musibah yang terjadi tidak sampai menimbulkan korban jiwa,” sebut Agus Astapa. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.