Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Bali 84,07 Persen

Bali Tribune/ Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Provinsi Bali, Senin (5/10/2020).
Balitribune.co.id | Denpasar - Jumlah pasien Covid-19 di Provinsi Bali yang sembuh kembali melonjak drastis melampaui jumlah kasus baru, Senin (5/10/2020). Sebanyak 127 pasien dinyatakan sembuh sehingga total pasien sembuh mencapai 7.943 pasien 84,07 persen dari total kasus positif.
 
Sementara itu pasien terkonfirmasi positif dalam 24 jam terakhir sebanyak 83 orang, sehingga secara kumulatif pasien positif berjumlah 9.448 orang terhitung sejak pandemic terjadi. 
 
"Dari 127 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini, terbanyak dari Kabupaten Karangasem yakni ada 44 orang. Sedangkan pasien yang sembuh di kabupaten/kota lainnya di Bali yakni Kabupaten Jembrana (8), Tabanan (7), Badung (20), Denpasar (9), Gianyar (14), Bangli (10), Klungkung (8) dan Kabupaten Buleleng (7)," kata Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali yang sekaligus Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra,  Senin (5/10/2020).
 
Sedangkan tambahan 83 kasus baru yang kesemuanya merupakan transmisi lokal yakni di Kabupaten Jembrana (1), Tabanan (4), Badung (15), Denpasar (27), Gianyar (11), Bangli (9), Klungkung (7), Karangasem (2) dan Buleleng (7). Dengan demikian, jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 9.448 orang.
 
Sedangkan 4 pasien dinyatakan meninggal dunia hari ini, sehingga total korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Pulau Dewata sebanyak 295 orang atau 3,12 persen dari total pasien positif. Empat pasien yang meninggal dunia hari ini masing-masing 1 orang berasal dari Tabanan, Buleleng, Denpasar dan Karangasem.
 
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga melaporkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 1.210 orang atau 12,81 persen dari total kasus.
 
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. 
 
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan Covid-19.
 
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," pesan Dewa Indra. 
wartawan
Redaksi
Category

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.