Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Bali 89,35 Persen | Bali Tribune
Diposting : 21 October 2020 05:38
Izzarman - Bali Tribune
Bali Tribune/Dewa Made Indra
Balitribune.co.id | Denpasar - Kabar gembira terus berhembus dari upaya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali menyusul naiknya angka pasien yang sembuh. Hari ini Selasa (20/10/2020), pasien sembuh sebanyak 105 orang, sedangkan kasus baru tercatat 75 orang dari transmisi lokal.
 
Dikutip dari situs www.infocorona.baliprov.go.id, dengan adanya penambahan 105 pasien sembuh, maka total pasien sembuh dari virus Corona di Pulau Dewata mencapai 9.788 orang atau 89,35 persen dari total pasien positif.
 
Sedangkan dengan penambahan 75 kasus baru, maka total pasien positif mencapai 10.955 orang. Penambahan kasus baru hari ini terbanyak dari Badung (27 orang), Denpasar dan Gianyar masing-masing 18 orang. Berikutnya Klungkung dan Buleleng masing-masing 3 orang, Tabanan dan Bangli masing-masing 2 orang, Jembrana dan Karangasem masing-masing 1 pasien.
 
Sementara itu hari ini dilaporkan ada penambahan pasien meninggal dunia 2 orang masing-masing berasal dari Jembrana dan Buleleng. Dengan adanya penambahan ini maka total pasien yang meninggal dunia di Provinsi Bali sebanyak 351 orang atau 3,20 persen dari total pasien positif. 
 
Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 816 orang (7,45 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
 
Sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
 
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bali Dewa Made Indra menegaskan, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah. Namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
 
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
 
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan displin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” demikian Dewa Indra dalam siaran persnya.