Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Angkat Keberadaan Garam Tradisional Bali, Gubernur Koster Keluarkan SE

Bali Tribune / MENYAMPAIKAN - Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan berlakunya (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali di Denpasar, Selasa (28/9)

balitribune.co.id | DenpasarGaram tradisional Bali atau dikenal sebagai Garam Palung Bali merupakan produk yang berbasis pada ekosistem lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat pesisirnya. Produksi garam tradisional Bali menggunakan teknologi garam palung sebagai suatu varian dari teknologi garam tradisional berbasis solar evaporation, yaitu memanfaatkan panas matahari untuk menguapkan air tua sampai terbentuk kristal garam. 

Teknologi ini sangat khas, sebagai warisan leluhur dan telah digunakan secara turun-menurun oleh petani garam di Bali, khususnya di daerah pergaraman (petasikan) Amed Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem, Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, dan Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Produksi garam dengan teknologi tradisional ini juga dilakukan di Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dan daerah lainnya di Pesisir Bali. 

Disamping itu, pergaraman tradisional Bali dengan berbagai varian teknologi juga terdapat di Gumbrih Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, Pedungan dan Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Kelating Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, dan Pemuteran Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. 

Pergaraman di lokasi-lokasi tersebut juga menggunakan teknologi garam palung tetapi pembentukan kristal garamnya melalui cara perebusan. Dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang mulai berlaku pada Selasa (28/9) diharapkan adanya hubungan mutualistis yang sama-sama memberi dan mendapat manfaat bagi pelaku usaha dan Krama/warga Bali. 

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, jangan sampai pelaku usaha melakukan kegiatan usaha hanya untuk mendapat manfaat bagi kepentingan ekonominya sendiri, tanpa menjadikan aktivitas usahanya sebagai sumber penghidupan yang memberi manfaat bagi Krama Bali. Selama ini, pelaku usaha lebih dominan mencari sumber kehidupan di Bali, tidak memberi sumber kehidupan bagi Krama Bali, Bali hanya menjadi obyek. 

Menurut dia, pola hubungan ini sangat tidak harmonis dan tidak adil, yang dapat mengakibatkan terjadinya kecemburuan dan kesenjangan sosial. "Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antar unsur kehidupan, sehingga terjadi keseimbangan yang sama-sama mendapat manfaat bagi kelangsungan hidupnya," kata orang nomor satu di Bali ini. Kedepan, sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, pola ini akan diterapkan dalam pengembangan perekonomian yang diselenggarakan oleh setiap pelaku usaha di Bali, dengan menekankan berlakunya prinsip dasar yaitu Membangun Bali, Bukan Membangun di Bali. 

Disampaikan Gubernur Koster, produk garam tradisional lokal Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas. Sehingga telah terbukti aman dikonsumsi oleh Krama Bali secara turun-temurun, telah memperoleh pengakuan, dan diminati di dunia kuliner, serta telah dipasarkan secara nasional dan internasional melalui marketplace, dan telah diekspor antara lain ke negara Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swiss, Rusia, dan Amerika Serikat. 

Namun sejak lama Bali dibanjiri produk garam impor yang dikonsumsi Krama Bali dan dimanfaatkan oleh hotel dan restoran di pulau ini, serta dipasarkan oleh pasar modern yang mengancam keberadaan produk garam tradisional lokal Bali. Sehingga menurunkan sumber perekonomian dan pendapatan Krama Bali, yang berdampak pada semakin ditinggalkannya kehidupan sebagai petani garam tradisional. Pemerintah, pelaku usaha, dan Krama Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali sebagai salah satu basis pengembangan perekonomian Bali untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara sakala-niskala. Hal ini yang mendorong Gubernur Koster untuk melindungi sumber daya lokal yakni melalui SE tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Ia mengimbau Bupati/Walikota se-Bali, perusahaan swasta, pelaku usaha hotel dan restoran, jasa boga/katering, pasar modern, pasar rakyat dan Krama Bali, menghormati dan mengapresiasi produk garam tradisional lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali.

Menggunakan produk garam tradisional lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan di ekspor ke mancanegara. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan industri kecil menengah (IKM), usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan koperasi sebagai lembaga usaha bagi Krama Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi garam tradisional lokal Bali, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali sebagai basis pengembangan ekonomi kreatif. 

Selain itu secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar produk garam tradisional lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antardaerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali. 

Melindungi keberadaan sentra produksi garam tradisional lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain. Ia pun

memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan para pihak agar Edaran ini terlaksana secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna.

wartawan
YUE
Category

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.