balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Arak Bali adalah salah satu warisan Budaya Bali yang harus dilestarikan. Jadi kita kelola dari hulu ke hilir. Dari tingkat petani, proses produksinya hingga pemasaran harus sesuai dengan regulasi yang ada. Kita ingin memastikan bahwa pelestarian Arak Bali harus berpihak kepada para perajin arak dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” jelasnya.
Gubernur menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen memberikan perlindungan terhadap Arak Bali dan para Perajin Arak Tradisional Bali serta berupaya meningkatkan standar arak Bali agar dapat bersaing dengan minuman beralkohol impor lainnya.
Diketahui, produk Arak Bali sejak setahun terakhir telah diperdagangkan di outlet-outlet Bandara I Gusti Ngurah Rai khususnya pada area beverage dan liquor. Beberapa brand Arak Bali juga terlihat memenuhi etalase yang ada walaupun jumlahnya masih terbatas.
“Kita minta kalau bisa diperbanyak supaya di situ tidak hanya ada whiskey, brandy dan lainnya terutama yang di area Duty Free,” ungkap Koster di sela-sela kunjungannya.
Ia meminta kepada Angkasa Pura agar Arak Bali dapat memiliki stand atau etalase khusus sehingga dapat lebih dikenal oleh dunia Internasional. Menurutnya jangan sampai wisatawan yang datang ke Bali oleh-olehnya whiskey atau brandy padahal Bali memiliki minuman beralkohol atau ‘Liquor’nya sendiri.
“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase. Nantinya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali. Jadi bukan bukan perorangan atau perusahaan tapi dikelola oleh asosiasi,” jelasnya.
Koster menjelaskan bahwa Asosiasi Arak Bali atau Asosiasi Tresnaning Arak Bali tersebut yang akan memastikan bahwa seluruh produk Arak Bali yang saat ini terdapat 58 merek dagang dapat terakomodir untuk dapat diperdagangkan pada outlet di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sementara itu pencantuman Aksara Bali pada kemasan Arak Bali juga menjadi perhatian khusus Gubernur Koster. Menurutnya masih terdapat produk yang belum sesuai dengan ketentuan.
“Kalaupun ada Aksara Balinya, kecil dan tidak sesuai aturan sehingga saya meminta kepada GM Angkasa Pura dan disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” jelasnya.
Koster menegaskan bahwa produk Arak Bali harus sesuai dengan Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Khas Bali. Pergub ini mengatur tentang tata kelola arak, brem dan tuak Bali sebagai upaya menjadikannya kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali.