Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anom Gumanti: APBD Badung 2025 Ditetapkan Rp 10,7 Triliun Lebih

Bali Tribune / RAPAT PARIPURNA - suasana rapat paripurna DPRD Badung di Gedung Dewan pada Jumat (29/11).

balitribune.co.id | MangupuraKetua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi tiga Wakil Ketua DPRD AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta memimpin rapat paripurna DPRD Badung di Gedung Dewan pada Jumat (29/11).

Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan penetapan APBD Badung tahun anggaran 2025 itu dihadiri langsung oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. Nampak hadir Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, seluruh anggota DPRD dan para pejabat di lingkungan Pemkab Badung.

Dalam paripurna tersebut pemerintah bersama DPRD Badung telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun anggaran 2025. Besaran APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 10,7 triliun lebih. 

Selain Raperda APBD 2025, Pemerintah bersama DPRD juga menetapkan 3 (tiga) Raperda Inisiatif Dewan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. 

Anom Gumanti usai memimpin rapat paripurna menjelaskan bahwa dari hasil pembahasan, postur APBD Badung 2025 ditetapkan yaitu pendapatan daerah sebesar Rp 10,6 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 9,6 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 981 miliar lebih. 

Belanja daerah sebesar Rp 10,6 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp 6,060 triliun lebih, belanja modal Rp 2,8 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp 237 miliar lebih dan belanja transfer Rp 1,5 triliun lebih, sehingga total defisit Rp 15,7 miliar lebih. 

Sedangkan pembiayaan terdiri dari, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 115 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp 100 miliar. Pembiayaan netto Rp 15,7 miliar lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol. 

"Total APBD Badung 2025 sebesar Rp 10,7 triliun lebih" ujarnya. 

Selanjutnya kata dia, Raperda APBD 2025 akan diajukan ke Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. 

wartawan
ANA
Category

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

balitribune.co.id | Jakarta – Kolaborasi tiga talenta juara nasional Honda Modif Contest (HMC) 2023 bersama modifikator kelas atas Indonesia melahirkan karya modifikasi pertama dengan menggunakan sepeda motor Listrik Honda yakni Honda CUV e: dan Honda ICON e: yang cocok untuk menjadi teman beraktivitas sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Hasil Reses Dewan, Warga Curhat Jalan Rusak

balitribune.co.id | Bangli - Anggota DPRD Bangli dari tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 1 Maret 2025 telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi (reses) untuk masa persidangan II  Tahun 2025. Berbagai aspirasi dari masyarakat didapat para wakil rakyat. Salah satunya keluhan warga  terkait kondisi jalan yang rusak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Jalan Rusak di Desa Pejukutan, Bupati Satria Pastikan Segera Ditangani

balitribune.co.id | Semarapura - Usai menyerahkan santunan sosial kepada anak yatim piatu, Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma meninjau jalan Rusak di Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida pada Minggu (25/5) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampah Liar di DAS Pekerisan, Gianyar, Timbulkan Kesan Kumuh dan Bau Menyengat

balitribune.co.id | Gianyar - Entah menghindari iuran atau memang malas memilah sampah, sejumlah lahan kosong hingga daerah aliran sungai (DAS) masih saja dijadikan lokasi untuk membuang sampah. Kondisi terparah terlihat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekerisan yang berada di sekitar jembatan penghubung Bona–Bitera, Blahbatuh, Gianyar, sangat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.