Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Longsor, Ubah Jalur Pipa

Bali Tribune/ PERBAIKAN – Kegiatan perbaikan jaringan pipa yang rusak akibat diterjang longsor.



balitribune.co.id | Bangli - Dalam hitungan sepekan sudah tiga kali jaringan pipa tranmisi Perumda Air Minum Tirta Danu Arta yang ada di daerah aliran sungai (DAS) Melangit hancur akibat di terjang material tebing yang longsor. Mengantisipasi hal serupa akan dilakukan perubahan jalur pipa.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Bangli, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan dalam hitungan sepekan sudah tiga kali jaringan pipa tranmisi hancur akibat diterjang longsor. Imbasnya suplay air bagi konsumen di areal kota Bangli yang berjumlah sekitar7000 pelanggan terganggu.

Lanjut Direktur yang akrab dipanggil Dewa Rono ini jaringan pipa  terpasang menelusuri daerah aliran sungai dengan topografi tebing yang curam /tinggi. Struktur tebing dengan tanah berpasir sering kali ambrol dan menimpa jaringan pipa. ”Struktur tanah tebing yang labil acap kali longsor,” ungkapnya, Senin (21/2/22).

Kata Dewa Rono untuk sekali perbaikan minimal anggran yang dibutuhkan Rp 30 juta. ”Untuk biaya perbaikan tergantung dari kerusakan semakin panjang pipa yang hancur semakin tinggi biaya yang dikeluarkan,” katanya.

Berkaca dari permasalahan klasik tersebut, maka pihaknya berencana akan melakukan perubahan jalur pipa. Dimana pipa tidak lagi dipasang  dengan menelusuri DAS, namun pipa dekat sumber mata air akan langsung dipasang ke atas. ”Rencana ini sudah melalui kajian dan mendapat support dari tim percepatan dibawah kordinator Kadek Budiartawan, dan kemungkinan tahun ini sudah bisa terlaksana” sebutnya. Estimasi anggran yang dibutuhkan untuk merubah jaringan pipa sekitar Rp 4 miliar.

Pihaknya juga berencana bangun sumur bor di beberapa titik. Tujuanya sewaktu-sewaktu bisa dimanfaatkan jika terjadi kerusakan di sumber mata air. Alternatif untuk jangka panjang rencana akan dibanguan waduk di sungai Tamansari, Sidembunut, Kelurahan Cempaga Bangli.

DED untuk pembanguan waduk telah dibuat pada era kepeminpinan Bupati I Nengah Arnawa. Dengan dibangun waduk mempunyai multi fungsi yakni air bisa dimanfaatkan Perumda, subak dan digunakan untuk pembangkit listrik serta jadi obyek wisata. “Kami sekarang focus untuk mengubah jaringan pipa dulu, kedepan baru pikirkan solusi berkutnya,” kata Dewa Rono.

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.