Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Merebaknya Kasus Rabies, Pemkab Karangasem Gelar Vaksinasi Rabies Serentak dan Depopulasi

Bali Tribune/ KOSTRASI - Sejumlah dokter hewan tengah melakukan Kastrasi terhadap HPR sebagai upaya Depopulasi atau pengeendalian populasi HPR di Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Karangasem dalam mengantisipasi merebaknya kembali kasus Rabies dan kasus gigitan anjing liar di Karangasem, salah satunya menggencarkan gerakan Vaksinasi Rabies dengan menyasar Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan jenis HPR lainnya.

Selain itu Pemkab Karangasem melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, saat ini juga terus menggencarkan kegiatan pengendalian populasi HPR khususnya anjing dan kucing di Karangasem dengan Depopulasi melalui Kastrasi atau sterilisasi reproduksi HPR bekerjasama dengan Yayasan Sheva Bhuana.

Kegiatan Kastrasi ini dilaksanakan secara geratis di Lapangan Budaya Candra Bhuana, Jumat (26/4) lalu. Dalam kegiatan ini Dinas Pertanian Karangasem bersama Yayasan Sheva Bhuana menerjunkan sejumlas Dokter Hewan dengan kwalifikasi khusus untuk melakukan bedah kastrasi terhadap puluhan HPR milik warga.

Kegiatan ini mendapatkan antusias dari masyarakat, ini dibuktikan dengan kedatangan puluhan masyarakat yang membawa anjing dan kucing miliknya untuk di Kastrasi. Tujuannya agar populasi anjing dan kucing dapat dikendalikan. Dana kegiatan ini menurut Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, merupakan hari kedua pelaksanaan Depopulasi HPR, di hari pertama telah dilakukan di Desa Bugbug.

Pihaknya melalui Keswan (Kesehatan Hewan) dalam kegiatan ini juga menyediakan vaksinasi rabies secara gratis bagi masyarakat yang membawa hewan peliharaannya ke lokasi. "Ini hari kedua kita laksanakan kegiatan Depopulasi HPR di bulan ini, pertama kemarin di desa Bugbug sekarang di Kecamatan Karangasem. Kenapa kami adakan disini, karena yang paling banyak adanya kasus rabies ya di dua wilayah ini," ujarnya.

Untuk diketahui kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem selama bulan Januari hingga April 2024 mencapai 477 kasus. Dari total kasus tersebut, didapatkan 19 anjing yang positif rabies. Sementara, eliminasi HPR telah dilakukan pada anjing-anjing yang meresahkan ataupun yang sudah terjangkit penyakit rabies, dengan total eliminasi 55 ekor anjing. "Untuk anjing/kucing yang sudah perbak di vaksinasi rabies wajib dilakukan melakukan vaksinasi ulang setiap 1 tahun sekali," katanya.

Hal ini demi tetap menjaga kekebalan tubuh hewan tersebut terhadap virus rabies. Wayan Sugiartana salah satu masyarakat yang membawa hewan peliharaannya untuk di Kakstrasi dan Vaksinasi Rabies mengaku lega akhirnya HPR peliharaannya bisa di Kastrasi dan lainnya di Vaksinasi Rabies. "Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat ya, saya bawa dua anjing, satu untuk disteril dan satu lagi untuk divaksin,” ungkapnya.

Pun demikian dikatakan pula oleh Made Suartawa yang mengaku membawa sejumlah anjing miliknya untuk di Kastrasi. "Saya punya banyak anjing di rumah dengan berbagai jenis, sudah semua saya vaksin rabies sudah lengkap. Yang satu ini anjing jenis pom saya Kastrasi agar tidak beranak pinak lagi karena anjing saya sudah terlalu banyak,” lontarnya.

wartawan
AGS
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.