Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Merebaknya Kasus Rabies, Pemkab Karangasem Gelar Vaksinasi Rabies Serentak dan Depopulasi

Bali Tribune/ KOSTRASI - Sejumlah dokter hewan tengah melakukan Kastrasi terhadap HPR sebagai upaya Depopulasi atau pengeendalian populasi HPR di Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Karangasem dalam mengantisipasi merebaknya kembali kasus Rabies dan kasus gigitan anjing liar di Karangasem, salah satunya menggencarkan gerakan Vaksinasi Rabies dengan menyasar Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan jenis HPR lainnya.

Selain itu Pemkab Karangasem melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, saat ini juga terus menggencarkan kegiatan pengendalian populasi HPR khususnya anjing dan kucing di Karangasem dengan Depopulasi melalui Kastrasi atau sterilisasi reproduksi HPR bekerjasama dengan Yayasan Sheva Bhuana.

Kegiatan Kastrasi ini dilaksanakan secara geratis di Lapangan Budaya Candra Bhuana, Jumat (26/4) lalu. Dalam kegiatan ini Dinas Pertanian Karangasem bersama Yayasan Sheva Bhuana menerjunkan sejumlas Dokter Hewan dengan kwalifikasi khusus untuk melakukan bedah kastrasi terhadap puluhan HPR milik warga.

Kegiatan ini mendapatkan antusias dari masyarakat, ini dibuktikan dengan kedatangan puluhan masyarakat yang membawa anjing dan kucing miliknya untuk di Kastrasi. Tujuannya agar populasi anjing dan kucing dapat dikendalikan. Dana kegiatan ini menurut Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, merupakan hari kedua pelaksanaan Depopulasi HPR, di hari pertama telah dilakukan di Desa Bugbug.

Pihaknya melalui Keswan (Kesehatan Hewan) dalam kegiatan ini juga menyediakan vaksinasi rabies secara gratis bagi masyarakat yang membawa hewan peliharaannya ke lokasi. "Ini hari kedua kita laksanakan kegiatan Depopulasi HPR di bulan ini, pertama kemarin di desa Bugbug sekarang di Kecamatan Karangasem. Kenapa kami adakan disini, karena yang paling banyak adanya kasus rabies ya di dua wilayah ini," ujarnya.

Untuk diketahui kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem selama bulan Januari hingga April 2024 mencapai 477 kasus. Dari total kasus tersebut, didapatkan 19 anjing yang positif rabies. Sementara, eliminasi HPR telah dilakukan pada anjing-anjing yang meresahkan ataupun yang sudah terjangkit penyakit rabies, dengan total eliminasi 55 ekor anjing. "Untuk anjing/kucing yang sudah perbak di vaksinasi rabies wajib dilakukan melakukan vaksinasi ulang setiap 1 tahun sekali," katanya.

Hal ini demi tetap menjaga kekebalan tubuh hewan tersebut terhadap virus rabies. Wayan Sugiartana salah satu masyarakat yang membawa hewan peliharaannya untuk di Kakstrasi dan Vaksinasi Rabies mengaku lega akhirnya HPR peliharaannya bisa di Kastrasi dan lainnya di Vaksinasi Rabies. "Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat ya, saya bawa dua anjing, satu untuk disteril dan satu lagi untuk divaksin,” ungkapnya.

Pun demikian dikatakan pula oleh Made Suartawa yang mengaku membawa sejumlah anjing miliknya untuk di Kastrasi. "Saya punya banyak anjing di rumah dengan berbagai jenis, sudah semua saya vaksin rabies sudah lengkap. Yang satu ini anjing jenis pom saya Kastrasi agar tidak beranak pinak lagi karena anjing saya sudah terlalu banyak,” lontarnya.

wartawan
AGS
Category

Kolaborasi Imigrasi dan Pemprov Bali, Satgas Dharma Dewata Siap Tertibkan WNA Nakal

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang dan Perizinan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang kian kompleks kembali ditegaskan melalui audiensi antara Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali,  Selasa (14/4/2026) di Mapolda Bali, Denpasar. Pertemuan tersebut diterima langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, bersama jajaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.