Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Penyebaran Covid 19, Puluhan Pedagang Pasar Windu Boga Dirapid Tes

Bali Tribune / Sejumlah Pedagang Pasar Windu Boga Desa Pakraman Pemogan, saat menjalani rapid tes di pasar setempat.
balitribune.co.id | DenpasarUpaya signifikan terus digencarkan seluruh instansi dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Denpasar. Jajaran Pemerintah Desa Pakraman Pemogan, Denpasar Selatan mengantisipasi terjadinya cluster pasar terkait penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) menggelar dua sesi rapid tes kepada pedagang Pasar Windu Boga, Desa Pemogan.
 
Pada pada hari jumat (26/6) lalu, sebanyak 33 pedagang di tes rapid,  hasilnya 1 orang reaktif dan sudah diambil tindakan selanjutnya yaitu langsung di tes swab. Sementara pada Sabtu (27/6) pagi kembali digelar tes rapid lanjutan kepada  48 pedagang Pasar Windu Boga, Desa Pemogan dengan hasil tes  menunjukkan semuanya non reaktif.
 
Perbekel Desa Pakraman Pemogan, Made Suwirya mengatakan, palaksanaan rapid tes sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di pasar rakyat, karena belakangan ini banyak pedagang di pasar rakyat yang terpapar Covid-19. "Mudah-mudahan dengan pelaksanaan rapid tes ini, dan hasilnya sudah diketahui para pedagang serta pengunjung tidak merasa was was lagi ke pasar, dan masyarakat pada umumnya kedepannya lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang telah dianjurkan pemerintah melalui sosialisasi protokol kesehatan dan program strategis terus menerus" ujar Made Suwirya.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan program strategis Pemkot Denpasar yang bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan sosialisasi protokol kesehatan  serta melakukan tes baik rapid tes maupun swab berbasis PCR. "Selain itu juga membantu masyarakat yang terdampak covid baik  secara langsung maupun tidak langsung, dengan berbagai bantuan baik sembako, BLT maupun APD," ujar Dewa Rai.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.